Kuota LPG 3 Kg Dikurangi, Disperindag Gianyar Gencar Sosialisasi
GIANYAR – Kuota LPG untuk Kabupaten Gianyar diturunkan jumlahnya oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui SE Gubernur Bali nomor 540/2949/BI/B.Ek tertanggal 15 Agustus 2018. Dari rencana kuota 21.921 metrik ton ditetapkan menjadi 15.302 metrik ton per tahun. Terjadi penuruan kuota sebanyak 6.619 metrik ton.
Menyikapi persoalan ini Disperindag Gianyar telah melakukan pertemuan beberapa kali baik dengan pihak Pertamina dan agen di Gianyar sendiri. Hal ini untuk mengantisipasi agar penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Kadisperindag Gianyar, Wayan Suamba menyebutkan, telah mengadakan pertemuan dan sekaligus sosialisasi dengan dipimpin langsung oleh Plt Sekda Gianyar, Gede Made Wisnu Wijaya yang juga dihadiri seluruh camat di Kabupaten Gianyar.
Suamba menambahkan, sesuai surat edaran Gubernur, yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg (bersubsidi) adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, serta seluruh masyarakat yang tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan setempat.
“Mereka yang tergolong dalam ketiga point tersebut diimbau beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 Kg,” terang Suamba kepada Cendana News Selasa (3/10).
Diasumsikan oleh Wayan Suamba sendiri, untuk gas 3 kg per kilogram dengan harga Rp 4.833 dan gas 12 kg dengan harga Rp 10.000 sehingga pemakai gas 3 kg sesungguhnya menikmati subsidi sekitar Rp 5.200.
Sedangkan di Kabupaten Gianyar sendiri terdapat KK miskin yang berhak menikmati gas melon sebanyak 17.346 termasuk UMKM yang nilai usahanya di bawah Rp 50juta. Wayan Suamba berharap data KK miskin ini agar benar-benar valid, sehingga bila nanti pembelian gas melon menggunakan kartu KK miskin saat pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan. Di sisi lain diharapkan juga PNS untuk mulai bergeser ke gas 12 kg.
“Kita akan awasi pelaksanaannya di lapangan, masih menunggu pola dari pusat. Sidak juga akan rutin kita laksanakan untuk memastikan LPG 3 Kg dinikmati oleh yang berhak,” pungkasnya.