KPK Mempertanyakan Sumber Pendanaan Densus Antikorupsi
JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto memutuskan untuk sementara waktu menunda pembentukan Tim Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Mabes Polri.
Pemerintah beralasan, pembentukan Densus Antikorupsi nanti dikhawatirkan akan mengganggu keberadaan lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk sejak 2004. Baca juga: Dibutuhkan Independensi Polri dalam Densus Tipikor
Menganggapi keputusan Pemerintah tersebut, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan berpendapat bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bahkan menyambut baik dan mendorong rencana pembentukan salah satu lembaga baru yang ikut menangani seputar masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK tidak mempermasalahkan rencana pembentukan Densus Anti Korupsi, KPK termasuk salah satu yang mendukung pembentukan lembaga baru anti korupsi tersebut,” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Namun pihaknya membutuhkan kejelasan terkait sumber pendanaan untuk keperluan operasional Densus Antikorupsi yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.
“Namun ada satu pertanyaan yaitu terkait masalah anggaran operasional Densus Anti Korupsi, anggarannya sangat besar diperkirakan senilai 2,6 triliun Rupiah, kami kemudian bertanya darimana sumber pendanaan anggaran operasional sebesar itu,” sebutnya.
Namun KPK menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan ikut campur terkait darimana sumber pendanaannya danmenyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.
Basaria Pandjaitan menilai mungkin saat ini Polri sedang membutuhkan tambahan anggaran, salah satunya untuk biaya operasionalnya, makanya kemudian berencana akan membentuk Densus Antikorupsi.
Basaria Pandjaitan menjelaskan bahwa KPK pada prinsipnya telah menyerahkan sepenuhnya masalah jadi atau tidak rencana pembentukan lembaga anti korupsi tersebut kepada Pemerintah. Pemerintah tentu telah memikirkan sekaligus mempertimbangkan apa saja dampaknya jika Densus Antikorupsi tersebut benar-benar jadi dibentuk dan beroperasi secara resmi. Baca juga: KPK Tanggapi Gugatan Novanto ke PTUN Jakarta
Menurut Basaria Pandjaitan sebenarnya selama ini KPK telah bersinergi dengan tiga lembaga Pemerintah terkait penanganan, pencegahan pemberantasan korupsi. Ketiga lembaga tersebut masing-masing adalah Kejaksaan, Kehakiman dan Polri. Bahkan pada setiap menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK selalu meminta bantuan pengawalan dan pengamanan dari pihak kepolisian.