KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad akan terus melanjutkan pemyelidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Dengan demikian maka kemungkinan besar ke depannya akan ada tersangka baru yang diduga ikut menikmati sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP Nasional.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu KPK dinyatakan kalah dalam gugatan pra peradilan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara mengejutkan memutuskan memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Setya Novanto.
Saat itu status Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republk Indonesia periode 2009 hingga 2014 tersebut masih berstatus sebagai tersangka.
Setelah memenangkan sidang gugatan pra peradilan, maka otomatis status tersangka yang sebelumnya disandang Setya Novanto pun akhirnya gugur demi hukum atau sudah tidak berlaku lagi.
Meskipun demikian KPK akan terus berusaha sekuat tenaga maju terus pantang mundur dalam mengusut kasus perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah. KPK selanjutnya akan fokus dan memikirkan bagaimana caranya agar potensi kerugian negara triliunan rupiah tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Demikian penjelasan yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta terkait perkembangan terkini penanganan kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penyelidikan kasus perkara e-KTP yang dilakukan KPK berlandaskan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002.
“KPK berkomitmen akan terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satu yang sedang diprioritaskan KPK adalah fokus pada bagaimana caranya mengembalikan kerugian anggaran keuangan negara yang diperkirakan lebih dari 2,3 triliun rupiah. Kemungkinan dalam waktu dekat KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus perkara e-KTP,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut Febri penyidik KPK akan mendalami bagaimana sebenarnya pola dan alur pembagian aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP mulai dari tahap proses pembahasan, pengganggaran, pembuatan hingga pendistribusian e-KTP kepada seluruh warga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang berhak menerima e-KTP.
Dalam waktu dekat penyidik KPK dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah nama-nama penting, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih berstatus sebagai saksi rencananya akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan seputar proyek e-KTP.
Sementara itu menurut Febri Diansyah, tujuan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah tersangka dan saksi-saksi tersebut dalam rangka penguatan dan untuk menggali sejumlah barang bukti atau keterangan penting lainnya yang selama ini belum terungkap. Hal tersebut dilakukan penyidik KPK untuk menuntaskan kasus perkara e-KTP dan mengembalikan anggaran keuangan yang dikorupsi kepada negara.