KPK: Jangan Takut Disadap Jika Tidak Melakukan Korupsi

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebutkan, pengungkapan korupsi dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi maupun berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Laode M. Syarif menerangkan bahwa KPK memang mempunyai sistem yang baik dan terintegrasi untuk melakukan pencegahan, mendeteksi sekaligus menyelidiki sebuah kasus perkara korupsi. Salah satu cara yang paling efektif digunakan untuk mencegah korupsi adalah melakukan penyadapan dan pelacakan objek yang dicurigai.

Penyadapan bertujuan untuk mendalami strategi atau cara yang digunakan oleh para pelaku korupsi, baik dari pihak pemberi suap maupun pihak yang menerima suap. Setelah berhasil menyadap, petugas biasanya langsung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sasaran yang dimaksud.

Namun meskipun demikian menurut Laode M. Syarif upaya penyadapan yang dilakukan tidak semudah apa yang dibayangkan orang awam pada umumnya. Untuk dapat melakukan penyadapan suatu kasus perkara korupsi tentu saja harus sepengetahuan dan seizin lima pimpinan.

Surat izin penyadapan tersebut juga harus ditandatangani oleh seluruh Pimpinan. Setelah itu proses penyadapan juga masih memerlukan waktu yang agak lama. Selama melakukan penyadapan, Pimpinan KPK tetap melakukan pengawasan agar kegiatan penyadapan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“KPK memang mempunyai hak melakukan kegiatan penyadapan terhadap sebuah objek yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hal tersebut memang diatur dalam Undang-Undang (UU), namun masyarakat jangan takut disadap jika merasa tidak melakukan perbuatan korupsi, karena KPK tidak bisa melakukan penyadapan dengan seenaknya tanpa seizin dan sepengetahuan Pimpinan,” kata Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Laode M. Syarif menambahkan, selain melakukan kegiatan penyadapan, pihaknya justru sering menerima laporan secara langsung dari warga masyarakat melalui pengaduan jika mereka menemukan indikasi akan adanya dugaan perbuatan korupsi. Hampir sebagian besar OTT dilakukan setelah menerima informasi atau pengaduan dari masyarakat.

Lihat juga...