KPK Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Pemda Donggala

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad akan membantu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait adanya upaya pengajuan gugatan pra peradilan yang diajukan Ibrahim Salim.

Yang bersangkutan berangan-angan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK akan membantu pihak Polda Sulawesi Tengah dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi serta mendatangkan ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan pra peradilan. Dengan adanya sinergi atau kerjasama antara KPK dan Polda Sulawesi Tengah diharapkan akan memperkuat posisi lembaga penegak hukum untuk melawan gugatan pihak penggugat.

Ibrahim Salim, Direktur PT Santika Hafifa Perdana telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi sekaligus penyelewengan anggaran terkait proyek pembangunan komplek Ruko yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perbuatan Ibrahim Salim tersebut telah merugikan anggran keuangan Pemda Kabupaten Donggala yaitu sebesar Rp1,39 miliar Tahun Anggaran (TA) 2013.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selanjutnya BPK memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah untuk turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal Pemda setempat.

Sedangkan BPK Pusat juga dilibatkan secara langsung melakukan audit investigasi dan melakukan perhitungan untuk mengetahui secara pasti berapa sebenarnya potensi kerugiannya.

“KPK siap memberikan bantuan apapun yang diperlukan pihak kepolisian dalam hal ini POLDA Sulawesi Tengah untuk menghadapi persidangan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dan pengacara tersangka Ibrahim Salim.

KPK sudah melakukan supervisi dan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait lainnya, masing-masing BPK, BPKP dan pihak terkait lainnya” jelas Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Febri menambahkan bahkan KPK telah menyiapkan sejumlah ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gugatan pra peradilan yang rencananya akan digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sedikitnya ada 2 ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang rencananya akan dimulai pada sekitar pukul 09:00 Wita atau waktu setempat.

Ibrahim Salim sebelumnya diketahui secara resmi telah mendaftarkan pengajuan sidang gugatan pra peradilan di PN Kota Palu untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan ruko di Kota Palu.

Rupanya Ibrahim Salim tidak bisa menerima begitu saja penetapan status tersangka terhadap dirinya, karena menurut Ibrahim Salim bukti-bukti yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) lemah dan juga tidak lengkap. Hari ini merupakan persidangan perdana atau persidangan awal gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Ibrahim Salim di PN Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ibrahim Salim menganggap penetapan status tersangka kepadanya tidak sah alias cacat hukum. Namun KPK dan Polda Sukawesi Tengah optimis bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum sekaligus pengacara Ibrahim Salim akan kandas dan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, sehingga kasus perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Ibrahim Salim segera disidangkan di pengadilan.

 

Lihat juga...