KKP akan Tindak Pengusaha Perikanan yang Tidak Ikuti Aturan

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pengusaha sektor perikanan harus mengikuti aturan yang berlaku seperti dengan tidak lagi mengajukan permohonan agar kapal perikanan eks-asing dapat beroperasi lagi di perairan nasional.

“Pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku, bila tidak akan kami tindak tegas,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Sjarief, salah satu tindakan yang tegas yang bakal diambil oleh pihak KKP antara lain dengan tidak mengeluarkan izin usaha penangkapan ikan mereka.

Ia mengingatkan bahwa bila pengusaha perikanan ingin kapal ikannya beroperasi di kawasan perairan Indonesia harus mendapatkan izin dari KKP.

Untuk itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP menegaskan bahwa pihaknya bakal terus meningkatkan kerja sama dengan Satgas 115 untuk Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, guna menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.

Sjarief juga mengingatkan bagi mereka yang melanggar aturan terkait perizinan kapal perikanan di Tanah Air dapat dijerat dengan pelanggaran pidana dari UU Perikanan dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan, regulasi sektor perikanan yang dibuat KKP, seharusnya dapat menyelesaikan berbagai masalah bahan baku perikanan yang penting untuk keberlangsungan industri pengolahan ikan.

“Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam satu kesatuan operasi ternyata tidak juga bisa menyelesaikan masalah terutama menyediakan bahan baku lokal,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, Kamis.

Sebagaimana diketahui, Ono dan sejumlah anggota DPR bersama-sama dengan KKP telah melakukan kunjungan kerja ke Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (26/9) dalam rangka menyelesaikan permasalahan industri perikanan di sana yang memiliki potensi yang sangat besar.

Menurut politisi PDIP itu, sejumlah regulasi KKP telah membuat ada pabrik pengolahan di sana kekurangan bahan baku dan ada juga pabrik pengolahan ikan yang terpaksa merumahkan banyak pekerjanya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapu juga meningkatkan kesejahteraan nelayan dan usaha perikanan.

Untuk itu, ujar dia, dalam membuat regulasi ke depannya diharapkan KKP harus lebih banyak berkomunikasi dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan. “Jangan membuat kebijakan secara sepihak,” tegasnya.[Ant]

Lihat juga...