Kemenko Maritim Rancang Aturan Geopark Indonesia
JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Geopark Indonesia sebagai upaya menjaga kelestarian taman bumi tersebut.
Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/10), Kemenko Maritim menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Geologi Kementerian ESDM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Nasional UNESCO dan Kementerian Pariwisata dalam penyusunan juklak dan juknis tersebut.
Ketua Tim Geopark Yunus Kusumahbrata menjelaskan tujuan penyusunan juklak dan juknis adalah untuk memberikan informasi dan acuan bagi para anggota Komite Nasional Geopark Indonesia serta pengelola kawasan untuk mengembangkan kawasan sekaligus menjaga kelestariannya.
Hal itu penting lantaran pengembangan kawasan geopark memerlukan kerja sama yang melibatkan banyak pihak.
“Dalam kawasan geopark ada keanekaragaman hayati yang dikelola Kementerian LHK, ada cagar biosfer LIPI, jadi saling beririsan. Sementara geopark jauh lebih luas dari area konservasi, karena tidak hanya luas kawasan, budaya, warisan geologi berupa batuan, mineral, fosil dan bentang alam termasuk dalam geopark. Geopark tidak hanya mencakup sumber daya hayati,” katanya.
Sekretaris Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Kemenko Maritim Elvi Wijayanti menambahkan pengelola kawasan di daerah juga perlu memperhatikan juklak dan juknis itu agar dapat menjaga kawasannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan UNESCO.
Badan PBB itu secara berkala melakukan revalidasi geopark yang telah berstatus “global geopark” sehingga Komite Nasional Geopark Indonesia juga perlu memiliki standar serta melakukan revalidasi mandiri pada geopark yang telah berstatus “aspiring” maupun nasional.