IPKANI Kaltim Dorong Pemerintah Lindungi Nelayan
BALIKPAPAN — Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Wilayah Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi nelayan dan melindungi nelayan, pambudi daya dan penambak.
Persoalan-persoalan yang dihadapi nelayan di antaranya saat berada di laut melakukan aktivitasnya, termasuk alat tangkap nelayan yang kini masih menjadi persoalan nelayan.
Ketua Ikatan Penyuluh Perikanan Kaltim Baharuddin Demo menilai selama ini pemerintah masih kurang peduli akan persoalan nelayan yang dihadapi. Sehingga IPKANI mencoba mendorong kepada pemerintah provinsi Kaltim untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi nelayan.
“Mendorong pemerintah untuk memperhatikan persoalan nelayan adalah salah satu program penyuluh perikanan Kaltim. Karena kita melihat selama ini kadang kan pemerintah tidak peduli. Contohnya saat ini ada konflik di laut antara nelayan dengan pihak bongkar muat batu bara, yang ada di pesisir Kabupaten Kutai Warganegara. Nelayan harus mengalah dan pemerintah masih belum perhatikan itu,” terangnya Senin (23/10/2017).
Persoalan lainnya disebutkannya, Provinsi Kaltim ini memiliki kawasan hutan yang luas bahkan pesisir nya juga diakui sangat luas. Banyak nelayan, pambudi daya tambak ikan yang sudah bermukim lama namun belum ada pengakuan dari pemerintah.
“Persoalan kedua yang akan kami suarakan adalah wilayah Kaltim luas dengan hutan dan pesisir. Ada nelayan, pembudidaya dan penambak yang ada di pesisir sudah lama bermukim, harusnya segera dilakukan pengakuan atas hak rakyat,” ungkapnya.
Menurut Baharuddin, dengan adanya ikatan penyuluhan perikanan yang hadir di Kaltim akan mencoba menyuarakan persoalan persoalan nelayan yang belum terakomodir dan melindungi nelayan. Tercatat jumlah nelayan di Kaltim sebanyak 36 ribu nelayan.
Apalagi dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudi daya, penambak garam akan mengakomodir dan melindungi nelayan.
“Harapannya dengan adanya undang-undang tersebut harus ada perlindungan minimal bisa melindungi nelayan,” tukasnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin mendukung dengan adanya undang-undang perlindungan nelayan tersebut. Karena dengan kehadiran undang-undang itu dapat melindungi nelayan dan jaminan asuransi.
“Sambut baik undang-undang itu karena sangat bermanfaat dan melindungi nelayan. Dan pastinya sangat mengakomodir di daerah,” tandasnya.