Hutang 2016 Lunas, Pemkot Balikpapan Lakukan Rasionalisasi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 perubahan tahun 2017 akan bebas dari defisit, setelah mampu melunasi sisa hutang di APBD 2016 kemarin. Kebijakan menyelesaikan pembayaran hutang di tahun 2017 tersebut, salah satu upaya pemerintah kota untuk menekan angka defisit APBD.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli, pembayaran hutang di tahun 2016 pada kegiatan belanja barang dan jasa sudah mampu diselesaikan sehingga dipastikan tahun tidak ada utang lagi.

“Kami kendalikan karena fokus untuk bayar utang yang sudah kontrak di tahun 2016 sekira Rp350 miliar. Sekarang sudah lunas semua, tahun ini sudah tidak ada utang,” terangnya Jumat (13/10/2017).

Ia menilai kondisi APBD 2016 cukup kronis di mana anggaran belanja dengan pendapatan tidak berimbang.

Selain itu, pendapatan juga dipangkas sekitar 40 persen sehingga harus berdampak pada utang. “Di 2016 lalu pendapatan kami sampai dipangkas sekira 40 persen, makanya akhirnya berutang. Kenapa berutang, karena belanja yang sudah dipihak-ketigakan itu enggak bisa dirasionalisasi,” paparnya.

Dana sebesar Rp350 miliar yang akhirnya hutang di tahun 2016 itu sebagian besar digunakan untuk proyek multiyears seperti Stadion Utama Balikpapan di Batakan, Balikpapan Islamic Center (BIC), Gedung Parkir Klandasan (GPK), serta proyek lainnya.

Pada APBD Perubahan 2017, dikatakan Sayid, tidak ada istilah defisit anggaran karena anggaran belanja dan pendapatan harus diseimbangkan. “Makanya kami lakukan penyesuaian belanja. Jadi defisit anggaran itu hanya istilah sebenarnya, yang betul itu adalah penyesuaian belanja yaitu rasionalisasi anggaran,” pungkasnya.

Sayid mengatakan upaya yang dilakukan penyesuian anggaran adalah dengan merasionalisasikan barang dan jasa, penghematan belanja pegawai. Selain itu, mendongkak pendapatan asli daerah melalui perolehan pajak dan retribusi daerah, yang harapannya sesuai target.

Sementara itu, hingga September 2017 perolehan pajak daerah telah mencapai 82,58% atau Rp386 miliar lebih. Dengan perolehan itu maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan meyakini target pajak sebesar Rp419 miliar lebih tercapai.

Beberapa pajak yang menjadi kewenangan BPPRD Balikpapan yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak bumi dan bangunan serta pajak BPHTB.

Lihat juga...