2019, Indonesia Harus Bebas Pemasungan
PADANG – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Abdul Gafar mengakui masih terdapat masyarakat di Sumbar yang mengalami gangguan jiwa mendapat perlakuan pemasungan dari pihak keluarga. Bahkan, jumlahnya mencapai angka 104 penderita gangguan jiwa yang terdapat di enam kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan untuk menangani gangguan jiwa tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar hanya memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan antarlembaga pemerintah kabupaten dan kota, supaya melakukan rehabilitas gangguan jiwa yang berada pada kabupaten/kota. Namun, apabila rehabilitasi berhasil dilakukan, maka Pemprov Sumbar akan melanjutkan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan, supaya rehabilitas bisa diberikan secara berkelanjutan.
“104 penderita gangguan jiwa itu merupakan pendataan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di daerah. Kenapa perlu ada pendataan, karena untuk penderita gangguan jiwa ini kebanyakan dari pihak keluarga tidak melaporkan hal itu ke pihak rumah sakit jiwa, tapi malah menyembunyikan di rumah saja,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini langkah pemasungan masih saja dilakukan oleh pihak keluarga untuk menyembunyikan sanak saudaranya yang mengalami gangguan jiwa. Ia menegaskan, hal yang telah dilakukan oleh pihak keluarga tersebut tidaklah tepat, karena pemasungan akan memberikan penyiksaan kepada orang yang dipasung tersebut.
Untuk itu, Gafar meminta kepada kepala daerah di kabupaten dan kota agar turut mewujudkan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yakni Indonesia bebas pemasungan yang ditargetkan pada tahun 2019. Mengingat saat ini telah ada sejumlah data-data yang telah dimiliki Dinsos Sumbar pada tahun 2017. Tentunya langkah ke depan ialah diminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini memang telah kita data, jadi ke depan perlu upaya sosialisasi ke masyarakat. Agar pada tahun mendatang masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pemasungan kepada keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Apabila hal itu terwujud, maka program Kemensos tersebut bisa tercapai,” ungkapnya.
Gafar menjelaskan 104 penderita gangguan jiwa yang ada di Sumbar jika dilihat dari masing-masing daerah, kasus pemasungan terbanyak ditemukan di Kabupaten Pasaman terhitung 54 orang. Kemudian terdapat 25 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok tiga orang, Sijunjung empat orang, Solok Selatan empat orang, dan Pasaman Barat 14 orang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit ketika mendatangi masyarakat pascabencana di Kabupaten Solok Selatan sempat menemui salah satu rumah masyarakat yang terdampak bencana yang ternyata melakukan pengurungan layaknya dalam penjara terhadap seoarang wanita yang mengalami gangguan jiwa.
“Belum lama ini saya menemui langsung penderita gangguan jiwa di Solok Selatan, bukan dipasung tapi malah dikurung layaknya dalam penjara. Pengurungan pun dilakukan di belakang rumah dipagari besi dengan lantai hanya beralaskan tanah. Jadi, pada kesempatan itu juga saya sampaikan agar masyarakat membawa wanita tersebut ke rumah sakit jiwa,” tegasnya.
Ia mengaku, sangat prihatin melihat cara memperlakukan penderita gangguan jiwa tersebut. Meski tidak dipasung, akan tetapi dikurung layaknya dalam penjara bukanlah hal yang bagus. Untuk itu, Nasrul meminta kepada Rumah Sakit Jiwa Ab Sa’anin untuk mampu menampung atau merehabilitasi penderita gangguan jiwa.
Tidak hanya itu, Nasrul juga langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi untuk mengurus penderita gangguan jiwa tersebut. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi pihak keluarga yang melakukan pengurungan atau bahkan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.
“Jika pihak keluarga merasa tidak mampu soal biaya, harap laporkan ke pihak Dinas Sosial, soal biaya bisa dibicarakan,” ujarnya.