Terkait e-KTP, KPK Panggil Irvanto, Keponakan Setya Novanto

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-KTP.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Irvanto sebelumnya juga pernah dilakukan beberapa kali oleh penyidik KPK. Irvanto belakangan diketahui ternyata merupakan keponakan atau saudara dekat Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.

Irvanto diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan anggota konsorsium yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang tender proyek e-KTP. Irvanto dijadwalkan akan menjadi saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution yang juga merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang lelang tender proyek e-KTP.

Selain memanggil Irvanto, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, masing-masing Rudy Indarto Raden pensiunan mantan Kepala Bagian Umum Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Selain itu penyidik KPK juga memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Yu Bang Tjihu yang berasal dari kalangan swasta.

“Penyidik KPK dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tak lain saudara dekat atau keponakan Setya Novanto, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiaradjo) mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution,” jelas Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Menurut penjelasan yang disampaikan Yuyuk Andriati, penyidik KPK juga memanggil Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia. Sugiharto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Menurut penelusuran KPK, jumlah total anggaran terkait proyek pengadaan e-KTP belakangan diketahui menghabiskan dana sebesar 5,9 triliun Rupiah yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam pelaksanaannya anggaran tersebut kemudian diduga diselewengkan sehingga merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK, sejumlah saksi yang dipanggil KPK tampak terlihat sudah datang. Mereka sempat duduk di ruang tunggu atau loby Gedung KPK Jakarta. Tak lama kemudian saksi-saksi tersebut langsung naik menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Lihat juga...