Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman telah merugikan keuangan negara lebih dari 2,7 triliun Rupiah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi Aswad Sulaiman tersebut bahkan mampu mengalahkan kerugian negara dalam kasus perkara e-KTP Nasional yang hanya mencapai Rp2,3 triliun.

Disebutkan, selama dua periode menjabat tersebut diduga telah memproduksi salah satu hasil tambang, Nikel besar-besaran secara ilegal kerena tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku selama ini.

Saut Situmorang menambahkan, akibatnya negara sama sekali tidak mendapatkan pemasukan dari pajak produksi Nikel yang diperkirakan bernilai triliunan Rupiah.

“Dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan pengolahan hasil tambang nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tersebut diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negera sebesar Rp2,7 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Saut Situmorang menambahkan berdasarkan penyelidikan KPK operasional penambangan Nikel secara ilegal di Kabupaten Konawe Utara diduga atas perintah dan sepengetahuan Aswad Sulaiman.

Penambangan Nikel ilegal yang diduga dilakukan dalam skala besar tersebut diperkirakan dimulai sejak 2007 hingga 2014. KPK menduga ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam memuluskan usaha pertambangan Nikel, namun pihaknya masih belum bersedia mengungkapkannya lebih lanjut.

Lihat juga...