Untuk memperoleh kartu asuransi nelayan, seorang nelayan dapat memohon langsung ke Dinas kelautan dan Perikanan Bombana dengan membawa KTP dan kartu keluarga yang pada kolom pekerjaan tertulis nelayan. Selain itu, surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat yang membenarkan bahwa pemohon memang berprofesi sebagai nelayan atau budi daya perikanan.
“Setelah itu, barulah kami proses kartu nelayannya. Bagi nelayan yang sudah miliki kartu nelayan, nantinya akan diproses lagi untuk mendapat kartu asuransi nelayan,” tambahnya (Ant).