Dishub di Sumbar Diminta Segera Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal

PADANG — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Dinas Perhubungan Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman untuk membentuk tim penutupan perlintasan sebidang yang tidak berizin.

Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Edi Nursalam mengatakan, langkah tersebut untuk menjawab pernyataan Anggota Komisi V DPR F-PDI P Alex Indra Lukman, yang menyebutkan angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Sumbar tinggi.

Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Edi Nursalam/Foto: M. Noli Hendra

“Hal ini kita lakukan, supaya pemerintah segera membuat perlintasan sebidang yang berizin yang dilengkapi rambu-rambu yang sesuai ketentuan perlintasan kereta api,” ucapnya di Padang, Senin (23/10/2017).

Ia menyebutkan, persoalan anggaran untuk penanganan perlintasan sebidang baik di tingkat daerah maupun pusat mesti diperjuangkan. Pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati bupati/wali kota, agar mengalokasikan anggaran penanganan perlintasan sebidang tersebut.

Edi berharap, dengan adanya komitmen bersama, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir. Sehingga tidak ada lagi korban jiwa.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Publik Universitas Andalas, Yossyafra menyebutkan, dari bahan-bahan yang ia dapatkan terkait kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api di Sumatera Barat, memang butuh perhatian serius pemerintah.

Seperti terhitung sejak tahun 2016 hingga Juli 2017 ini, setidaknya sudah terjadi kecelakaan sebanyak 35 kali.

Jumlah tersebut berkisar 75 persen atau 27 kali dari 35 kali kecelakaan yang terjadi, merupakan kecelakaan yang dialami oleh kendaraan roda empat dan roda dua.

Ia menyebutkan, pihak terkait jangan hanya mencari cara meminimalisir kecelakaan, tetapi juga memikirkan penumpang kereta api.

“Jadi, keselamatan mesti ditujukan untuk semua, baik masyarakat yang melintasi perlintasi maupun yang menggunakan transportasi kereta api tersebut,” ucapnya.

Bahkan ia menyebutkan, cukup tingginya angka kecelakaan diibaratkan kepada penyakit kanker, maka telah mencapai kanker stadium empat.

“Banyak ruginya akibat kecelakaan di perlintasan kereta api ini, yakni rugi sosial, sarana, prasarana dan moda serta kerugian ekonomi,” tegasnya.

Untuk itu, Yossyafra meminta kepada stakeholder untuk melakukan beberapa langkah untuk meminalisir kecelakaan, yakni hentikan melempar tanggung jawab karena keselamatan merupakan kepentingan bersama. Kemudian hentikan perlintasan sebidang ilegal, serta memprioritas penanganan perlintasan, dan tidak memberikan izin baru.

Lihat juga...