Terlambatnya pelarangan tersebut diakuinya akibat warga sudah banyak menebang dan memanfaatkan pohon damar untuk diambil kayunya pada era 1990 hingga tahun 2000 termasuk pohon damar yang sudah berusia ratusan tahun.
Meski demikian dengan pemahaman dan sosialisasi yang gencar tentang manfaat getah damar mata kucing yang termasuk hasil hutan non kayu menurut Permenhut Nomor P.35/Menhut-II/2007 yang pemanfaatannya bisa dilakukan tanpa menebang pohon damar tersebut.
Upaya reboisasi dan peremajaan pohon damar mulai banyak dilakukan masyarakat termasuk Somad melalui program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dengan porsi terbesar dari total sebanyak 50 ribu bibit tanaman kehutanan dan kayu 15 ribu merupakan bibit pohon damar dan sebagian jenis sengon, kemiri, durian serta jenis pohon kayu lain.
Kejayaan perkebunan damar yang masih terasa di wilayah Desa Kuripan juga diakui Toni, salah satu warga Dusun Banyuurip lain yang mempertahankan puluhan pohon damar usia sekitar enam tahun lebih dan belum cukup besar.
Toni menyebut sebagian besar tanaman damar di wilayah tersebut sudah ditebang sebagai bahan bangunan karena terdesak kebutuhan ekonomi bahkan tanaman damar yang tersisa merupakan hasil dari benih damar yang tumbuh secara alami dan terbesar baru mencapai diameter 50 sentimeter.
Toni mengungkapkan di wilayah tersebut pemilik perkebunan damar dengan jumlah mencapai ratusan batang bernama Hasan (Alm) yang sebagian besar lahannya sudah ditebang oleh para ahli waris untuk berbagai kebutuhan meski pada beberapa titik masih dipertahankan bahkan dilakukan peremajaan.
“Adanya program kebun bibit rakyat dari Kemenhut membuat warga memperoleh bibit damar minimal lima batang sehingga sebagian warga sudah mulai menanam kembali di lahan perkebunan,“ cetus Toni.