BPOM NTB Temukan Iklan Obat Langgar Ketentuan
MATARAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menemukan ratusan iklan obat-obatan, makanan tradisional, kosmetik, dan makanan lainnya tersebar di sejumlah media cetak, elektronik maupun televisi, terindikasi melanggar ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih di acara sosialisasi hasil pengawasan iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan di NTB, Rabu (25/10/2017).
“Hasil penelusuran kami, ada ratusan iklan obat yang melakukan pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan dalam memasarkan ataupun mengiklankan produk obat-obatan yang dihasilkan perusahaan yang beriklan tersebut,” kata Suarningsih di Mataram, Rabu (25/10/2017).
Dari ratusan iklan yang melanggar ketentuan sesuai peraturan dari BPOM, iklan obat-obatan tradisional, kosmetik, suplemen termasuk bahan makanan paling banyak melakukan pelanggaran di NTB dan tersebar di sejumlah media cetak lokal, radio, termasuk televisi dan media online.
Ia mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dilakukan perusahaan obat dan makanan yang ditemukan antara lain, tidak mencantumkan logo, nomor registrasi untuk menjamin produk tersebut sudah melalui proses evaluasi dan seleksi dari BPOM atau tidak, dan peringatan termasuk menampilkan testimoni. Padahal dalam iklan obat-obatan tidak boleh ada testimoni.
“Bentuk pelanggaran lain dilakukan dalam beriklan antara lain, menampilkan konten berbau pornografi untuk meyakinkan konsumen, itu kan bentuk kebohongan publik. Ada juga yang telah mendapatkan izin dari BPOM, tapi pas beriklan, ketentuan yang sudah ditetapkan BPOM tidak sesuai dengan iklan,” ujarnya.