Anang Sugiana Sudihardjo Diperiksa KPK, Tersangka e-KTP

JAKARTA – Anang Sugiana Sudiardjo (ASS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau dikenal dengan sebutan e-KTP.

Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, tersangka ASS tampak terlihat sudah berada di lobi ruangan sembari menunggu giliran panggilan pemeriksaan. Menurut keterangan seorang petugas KPK, ASS datang sendirian ke Gedung KPK tanpa didampingi tim pengacara atau penasehat hukumnya.

Menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut merupakan pemeriksaan pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi e-KTP. Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada ASS pada tanggal 27 September 2017.

Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP. “ASS akan diperiksa sebagai tersangka, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tersangka ASS,” jelas Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang dijadwalkan akan dipanggil pemyidik KPK di antaranya adalah Dudy Susanto (PT. Softorb Technology Indonesia), Wahyuddin Bagenda (Anggota Dewan Pengawas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Abby Hartanto (Pengacara) dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Sejumlah saksi tersebut akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya temuan penyidik KPK terkait adanya 3 konsorsium yang kemudian diketahui dinyatakan sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek e-KTP. Tiga konsorsium tersebut masing-masing adalah Konsorsium PNRI, Murakabi Sejahtera dan Astragraphia.

Penyidik KPK menduga bahwa pemecahan konsorsium tersebut sengaja dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan atau ketentuan mutlak uang harus dipenuhi terkait proyek e-KTP yaitu minimal harus diikuti 3 konsorsium. Ketiga konsorsium tersebut kemudian dibagi menjadi 2 bagian, masing-masing 1 konsorsium utama dan 2 konsorsium pendamping.

Konsorsium Percetakaan Negara Republik Indonesia (PNRI) ditunjuk sebagai konsorsium utama, sedangkan 2 konsorsium lainnya yaitu masing-masing Murakabi dan Astagraphia ditunjuk sebagai konsorsium pendamping. PT. Quadra Solution belakangan diketahui merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI bersama dengan sejumlah perusahaan lain yang tergabung di dalamnya.

Lihat juga...