BALIKPAPAN – Setelah mengalami berbagai kendala dalam pembangunan coastal road, akhirnya pada bulan Oktober 2017 Pemerintah Kota akan mengeluarkan izin lokasi. Proyek pembangunan seluas 329 hektare ini terlambat dari target yang seharusnya mulai dibangun tahun 2017.
Kendala yang dihadapi dalam penerbitan izin lokasi untuk investor selama ini adalah perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan wilayah pantai menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sehingga bagi investor pemenang proyek coastal road harus mengurus lagi ke provinsi.
“Kita ingin dalam mengeluarkan surat izin lokasi ini harus hati-hati, kita tidak ingin belakangan hari izin yang dikeluarkan bermasalah. Mengeluarkan izin ini menjadi kendala kita dan kita harus menyesuaikan kebijakan pemerintah,” tutur Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (24/10/2017).
Menurut Rizal, proses izin lokasi pembangunan sepanjang 7,4 km tersebut akan segera dituntaskan dan diterbitkan sebelum akhir bulan ini. Coastal road akan dibangun delapan segmen pembangunan oleh beberapa pengembang pemenang lelang. Salah satu segmen di antaranya akan dibangun sendiri oleh Pemkot Balikpapan.
“Seluruh pengembang pemenang lelang nantinya diharuskan mengurus izin reklamasi di Kementerian Perhubungan. Kalau izin lokasi sudah diterbitkan,” sambung Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Balikpapan, Sri Sutantinah.
Ia menjelaskan pengurusan izin reklamasi untuk seluruh segmen akan dilakukan secara gabungan. Meskipun banyak pengembang terlibat, Pemkot tetap berperan sebagai koordinator pembangunan.
“Kami sebagai koordinator yang mengatur proses dan timeline pembangunan. Nanti sebelum izin reklamasi, bidang pengembangan masih harus membuat siteplan dan detail engineering design (DED) bangunan. Sudah ada perjanjiannya,” terang perempuan yang akrab disapa Tantin ini.