Agar Dapat Tunjangan, Guru PAUD Harus S1

MALANG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Zubaidah, menyatakan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK harus berpendidikan minimal sarjana (S1), agar bisa mengikuti sertifikasi.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (dapodik),” kata Zubaidah, di Malang, Jawa Timur, Minggu (29/10/2017).

Ia mengemukakan, selain sudah diatur dalam dua aturan tersebut, jika tidak berpendidikan sarjana, guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Zubaidah, selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria (ketentuan) yang ditetapkan.

“Jangan sampai PAUD dan TK tidak memiliki alat atau media pembelajaran yang menunjang proses belajar mengajar siswa, agar mereka tidak bosan, bahkan memudahkan guru untuk menyampaikan materi,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, jangan asal membuka PAUD jika belum memiliki sarana dan prasarana penunjang, baik berupa gedung yang representatif maupun alat bantu pendidikan yang menunjang kualitas proses belajar mengajar.

Apalagi, katanya, jika PAUD atau TK belum memenuhi syarat yang ditetapkan dipastikan tidak akan mendapatkan izin atau tidak sah. Karenanya, para guru PAUD dan TK bisa melakukan survei mandiri terkait sarana dan prasarana di lembaga masing-masing.

Lihat juga...