MEDAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tes urine terhadap 50 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Klas I Medan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik, Senin (2/10/2017), mengatakan selain para hakim, petugas BNN juga mentes urine ratusan pegawai, pegawai honor dan sekuriti yang bekerja di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
PN Medan, menurut dia, sangat mendukung program dicanangkaan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kegiatan tes urine dilakukan BNN Provinsi Sumut, untuk mewujudkan hakim, pegawai, pegawai honor, dan sekuriti bersih dari pengaruh narkoba.
“Apalagi, pihak PN Medan setiap harinya menyidangkan perkara narkoba, tentunya hakim dan pegawainya harus benar-benar bersih, serta tidak menggunakan barang ‘haram’ itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tes urine tersebut, karena lagi maraknya peredaran narkoba dan ini salah satu persyaratan untuk memperoleh akreditasi.
Bahkan, tes urine dilaksanakan BNN Sumut, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke PN Medan, sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam tes tersebut.
“Hal itu, dilakukan secara terbuka dan murni, serta tidak ada rekayasa,” ucapnya.
Erintuah menjelaskan, setelah usai apel memperingati Hari Kesaktian Pancasila pagi tadi, dan langsung diminta BNN Sumut tes urine.
Ia menambahkan, jika nantinya ada oknum pegawai terbukti positif narkoba, apakah dia pemakai atau pengedar akan dilakukan penelitian.
“Jika, oknum pegawai tersebut, memang benar terbukti pengguna narkoba, maka akan direhabilitasi.Tapi kalau pengedar narkoba, akan mendapat sanksi yang tegas,” kata juru bicara PN Medan.[Ant]