2018, UMP Kalimantan Selatan Naik Rp196.671
BANJARMASIN — Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.454.671. Nominal tersebut naik 8,71 persen atau sekitar Rp 196.671 daripada UMP 2017 sebelumnya, Rp2.258.000.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Antonius Simbolon mengatakan, penetapan UMP 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Gubernur Jabar Menandatangani UMP 2018
Beleid itu mengatur penetapan UMP lewat hitungan upah minimum tahun berjalan dikali inflasi tahun lalu sampai periode September tahun berjalan yang sudah ditambah dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
“PDB ini mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode Kwartal I dan II tahun berjalan,” kata Antonius saat konferensi pers penetapan UMP 2018, Selasa (31/10/2017).
Menurut dia, UMP 2017 yang mencapai Rp 2.258.000 dengan asumsi inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. Atas dasar itu, kata Antonius, Dewan Pengupahan memutuskan UMP Kalsel 2018 sebesar Rp 2.454.671.
“Dengan sudah ditetapkannya UMP tahun 2018 dan sudah dibuatkan payung hukumnya melalui keputusan Gubernur Kalsel. Kami berharap semua pihak terkait bisa mematuhinya mulai awal tahun depan,” kata pria yang merangkap Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel tersebut.
Kenaikan UMP Kalsel di Tahun 2018 sebesar 8,71 persen diklaim jauh lebih besar ketimbang di Kalimantan lainnya, selain Kaltim. Bahkan, Kalsel masuk 5 besar UMP tertinggi se-Indonesia.
Kenaikan UMP Kalsel diharapkan bisa berdampak positif bagi para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. Antonius segera menyosialisasikan ke seluruh perusahaan agar mentaati UMP 2018.
“Kami juga berharap adanya peran asosiasi pengusaha untuk bisa ikut mensosialisasikan pada para anggotanya,” Antonius berujar.
Adapun soal upah minimum kabupaten/kota dan upah sektor biasanya akan ditetapkan setelah 30 hari UMP Kalsel disahkan. Antonius masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota di Kalsel.
Sebelum 30 hari, ia berharap angka UMP 2018 sudah beres agar bisa disosialisasikan lebih cepat ke perusahaan dan pelaku usaha. Antonius membuka kesempatan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan atas nominal UMP 2018. Penangguhan ini sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian, tentunya akan ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: UMK 2018 di Balikpapan Naik 8,71 Persen
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Abdussani, merespon positif perhitungan UMP 2018. Tapi, ia berharap perusahaan di kabupaten/kota se-Kalsel tidak hanya mendasarkan UMP, melainkan juga melihat Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
“Ini yang masih kita coba perjuangkan. Maksudnya, UMP bukan standar upah yang harus dilaksanakan perusahaan di daerah, namun sebagai acuan menerbitkan UMK. Jadi nanti standar upah pekerja daerah di Kalsel dibayarkan sesuai UMK,” Abdussani berujar.
Di Kalsel, sementara baru empat kabupaten/kota yang menetapkan UMK, yaitu Banjarmasin, Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tabalong. Sementara sembilan kabupaten/kota lainnya masih berpatokan UMP.
Abdussani meminta daerah yang belum memiliki UMK segera membentuk Dewan Pengupahan agar bisa menetapkan UMK.
“Target kami tahun 2018 mendatang semua daerah se-Kalsel sudah memiliki UMK. Jadi bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar dia.