Tujuh Saksi Diperiksa untuk Tersangka Setya Novanto

JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangannya untuk tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau KTP-el. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara dan di RS. Siloam Semanggi, Jakarta Pusat.

Ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto tersebut masing-masing adalah Kurniawan Prasetya Atmaja dan Fajar Kurniawan, pegawai seksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Kemudian Mulyadi sopir mantan Dirjen Dukcapil Irman.

Sedangkan 4 saksi lainnya yang rencananya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK masing-masing adalah Slamet Aji Pamungkas seorang pegawai Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kemudian Dudy Susanto seorang karyawan PT. Softorb Tecnology Indonesia dan dua orang pegawai swasta lainnya yaitu Melynawati serta Andi Noor.

“Penyidik KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 7 orang saksi. Mereka semua akan bersaksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelembungan anggaran terkait seputar proses lelang tender proyek pengadaan KTP-el yang merugikan anggaran keuangan negara sekitar 2,3 triliun rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Febri Diansyah menambahkan bahwa keterangan dan informasi yang diberikan saksi-saksi tersebut sangat penting bagi KPK. Penyidik KPK akan mendalami sejauh mana sebenarnya keterkaitan atau peranan Setya Novanto dan juga tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proses lelang tender proyek pengadaan KTP-el.

Penyidik KPK menduga bahwa tersangka Setya Novanto dan juga tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong selama ini diduga yang mengatur semuanya mulai dari proses pembahasan awal KTP-el hingga pencetakan KTP-el secara massal. Setya Novanto dan Andi Narogong diduga menerima sejumlah aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari hasil lelang tender proyek KTP-el nasional.

Lihat juga...