Izin Pembangunan Bungalow Langgar Wilayah Konservasi

MAUMERE – Dikeluarkannya izin prinsip pembangunan bungalow dan dive shop di desa Gunung Sari kecamatan Alok kepada PT. Aly Naga Samudra oleh Pemda Sikka yang dilakukan tanggal 12 September 2017 karena belum diketahui daerah tersebut masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.

Demikian disampaikan Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera saat membacakan keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sikka Sikka terhadap pengantar nota keuangan atas Ranperda Perubahan APBD, Rabu (27/9/2017), siang.

Dikatakan Ansar, sapaannya, permohonan yang diajukan oleh PT. Aly Naga Samudra tanggal 30 Agustus 2017 juga dilampiri dengan berkas sertifikat kepemilikan tanah, surat keterangan membangun dari desa Gunung Sari mengetahui camat Alok, rekomendasi IMB dari Dinas PU dan Penataan Ruang serta rekomendasi jasa pariwisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sikka.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengeluarkan izin prinsip berdasarkan dokumen yang dilampirkan yang setelah diperiksa dinyatakan lengkap,” terangnya.

Baru pada tanggal 22 September 2017, lanjut Ansar, diketahui bahwa lokasi pembangunan bungalow tersebut berada di dalam kawasan konservasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK 3911/MENHUT/VII/KUH/2014 yang diterima dari Kepala Seksi Konservasi wilayah IV Maumere.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pemerintah membatalkan atau mencabut izin prinsip penanaman modal oleh PT.Aly Naga Samudra sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam izin prinsip tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Afridus Aeng dari fraksi PKPI dalam rapat tersebut mempersoalkan jeleknya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana setiap OPD berjalan sendiri-sendiri dan ada ego sektoral.

Kalau koordinasi berjalan baik, sebut Afridus, tidak akan terjadi izin prinsip dikeluarkan dengan melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya dalam pasal 33 yang melarang dilakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya di dalam kawasan taman wisata alam.

“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengatur pelarangan sehingga pengeluaran izin dilakukan karena tidak paham, ada unsur-unsur kesengajaan dan pembiaran sebab izin dikeluarkan bulan September 2017 tapi pembangunan sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2017,” sesalnya.

Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera. Foto: Ebed de Rosary

Hal senada juga disampaikan Fabianus Toa dari fraksi Partai Gerindra yang mempersoalkan cepatnya pemberian izin prinsip tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait ketentuan sebuah kawasan konservasi Taman Wisata Alam.

Proses ini ungkap Fabianus tidak dijalankan sehingga tiba-tiba muncul izin prinsip padahal ini melanggar aturan dan banyak bupati serta wali kota masuk penjara karena mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung.