Satpol PP Sikka: Siapapun Harus Bayar Sewa di Pasar Alok
MAUMERE – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin,SH., menegaskan, siapapun yang menunggak uang sewa los pasar dan kios di Pasar Alok harus membayarnya, termasuk mantan pejabat, jika masih ingin berdagang di pasar milik pemerintah Kabupaten Sikka tersebut.

“Sebenarnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk berusaha, termasuk mantan pejabat, asal dia membayar retribusi sesuai kewajibannya dan tidak menunggak,” ungkapnya, Senin (4/9/2017).
Saat ditanya perihal pedagang yang beralasan jika tunggakan yang terjadi dan dipersoalkan itu terjadi sejak Satpol PP melakukan penertiban, Yosef menegaskan jika hal itu tidak benar. Sebab, tunggakan yang terjadi sudah berlangsung sejak 2011, sehingga petugas Satpol PP melakukan penertiban.
“Kalau mereka memahami kewajiban itu, maka mereka harus melunasinya dan banyak juga pedagang yang menyewakan los-losnya kepada pihak lain, sehingga ini yang kami tertibkan,” tegasnya.
Persoalannya, kata Yosef, para pedagang saat ditagih mengaku belum memiliki uang, sehingga tunggakan menumpuk dan susah membayarnya, dan tidak mau membayar, sebab bila dibayar, maka modal usahanya akan terpakai.
“Yang menunggak akan kami berikan surat teguran pertama hingga ketiga, serta surat peringatan dan bila belum dilunasi, maka kami akan kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan menggembok kios miliknya,” tuturnya.
Bagi para pedagang yang menjual kios mereka kepada orang lain, lanjut mantan Kabag Hukum Setda Sikka ini, maka Satpol PP akan memutuskan kontraknya, sehingga penyewa baru akan membayar pada pengelola pasar, termasuk pedagang tersebut harus melunasi hutang-hutangnya.
“Kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sikka akan melakukan pembongkaran dan akan menutup kios yang menunggak, dan bila ada bukti cukup dia menjual aset pemerintah, maka kami akan proses pidana,” urainya.
Kepala Pengelola Pasar Alok Maumere, Laurensius Conterius, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada tunggakan dari penyewa kios sebesar Rp800 juta, dan memang ada mantan pejabat yang menunggaknya.
Laurensius mengaku sudah memberikan teguran dan mengumumkan melalui pengeras suara di kantor, dan besoknya mantan pejabat tersebut datang membayar. Namun, masih ada tunggakan, sementara yang lainnya belum melunasi kewajibannya sampai saat ini.