PPPA: Kawin Kontrak adalah Eksploitasi Perempuan

JAKARTA – Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat Dan Kondisi Khusus, Kementerian (PPPA), Nyimas Aliah, mengatakan terungkapnya kasus pelelangan perawan dalam situs nikahsirri.com tidak terlepas dari campur tangan masyarakat yang telah melaporkan konten negatif tersebut.

“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini,” tutur Nyimas di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Dia menjelaskan, lelang perawan dan kawin kontrak itu merupakan salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Hal tersebut, sama halnya dengan pelacuran terselubung.

Sebelumnya, pemilik situs nikahsirri.com, AW, menilai website yang dipublikasikan guna untuk mengentaskan warga dari kemiskinan dan mencerdaskan anak bangsa.

Menanggapi pernyataan tersebut, Aliah menyebut banyak cara untuk mengentaskan warga dari kemiskinan, salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik, dan lain sebagainya bagi kaum perempuan, bukan dengan cara seperti itu. “Itu sama saja merendahkan harkat martabat kaum wanita”, katanya.

Untuk itu, ke depan pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perdagangan orang yang lainnya, mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan dalam kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Jika terbukti ada unsur tindak pidana perdagangan orang, lanjut Aliah, maka pelaku dan kelompok yang terorganisasi harus dipidana penjara 15 tahun sesuai ketentuan pasal 2 dan 16 dalam Undang Undang (TPPO).

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang, kami juga butuh partisipasi masyarakat ke depan untuk lebih membantu pemerintah dalam mencegah eksploitasi perempuan dan anak,” tutupnya.

Lihat juga...