Polisi di Tanjungpinang Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Selanjutnya polisi merilis penangkapan RH (43), pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang pada 3 Agustus 2017.

RH ditangkap atas kepemilikan 0,7 gram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan RH cukup menegangkan, pasalnya polisi menangkap RH dipinggir jalan dan penangkapn itu cukup menghebohkan.

“Tersangka ditangkap saat melakukan teransaksi, dan pada pukul 22,30 WIB petugas melihat pelaku tersebut mengendarai mio BP 3487 H,, dilakukan pengejaran dan di tangkap,” kata Wakapolres.

Atas tiga LP tersebut Polisi menjerat RA, AR dan RH kedalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ketiga LP tersbut, jajaran Satnarkotika Polres Tanjungpinang merilis penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, 23 Juli 2017.

Polisi mengamankan YA (33), RR dan MS atas kepemilikan lima paket sabu seberat 7,94 gram, satu paket ganja 1,92 gram, gunting, dua buah timbangan digital, bong, handphone, plastik bungkus dan korek api.

“Ketiganya merupakan residivis,” kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah.

Dalam keterangan polisi, Satnarkotika Polres Tanjungpinang menangkap YA, RR dan MS dikediamannya, Jalan Kota Piring, Tanjungpinang, Minggu, 23 Juli 2017.

Polisi mendapatkan informasi dari penduduk setempat, kediaman YA menjadi tempat transit narkoba. Berdasarkan penyelidikan, sekira pukul 16.15 WIB, polisi menangkap ketiganya, meskipun RR dan MA sempat ingin melarikan diri.

“Setelah Berkoordinasi dengan RW, melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam westafel, dan dalam tas, ada empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja,” katanya.

Lihat juga...