Polisi di Tanjungpinang Tangkap Enam Pengedar Narkoba

TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjungpinang merilis penangkapan enam pelaku sindikat pengedar narkoba, dalam kurun waktu dua bulan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/9/2017).

Penyidik menetapkan keenam pengedar tersebut sebagai tersangka dengan total narkoba jenis sabu-sabu sekitar 13 gram, dan ganja 1,27 gram.

“Ada empat laporan polisi dengan tersangka berinisial RA, AR, YA, RR, MS dan RH,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah di Mapolres Tanjungpinang.

Polisi mengungkapkan penangkapan pertama dengan tersangka RA (33). Jajaran Satnarkotika Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perdagangan narkoba. RA ditangkap pada 25 Juli 2017 di rumah orang tuanya, di Tanjungpinang.

RA ditahan atas kepemilikan 3,91 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti, ponsel, alat isap sabu, korek api dan timbangan digital.

Polisi juga mendapati tiga paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam tisu yang disembunyikan di dalam saku celana RA.

“Adanya timbangan digital dan pengakuan tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, maka ditetapkan tersangka sebagai pengedar,” kata Wakapolres Tanjungpinang.

Polisi menjelaskan penangkapan kedua dengan tersangka AR (35) pada 30 Juli 2017, dengan lokasi penangkapan Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Dari tangan AR polisi mengamankan 1,27 gram narkoba jenis sabu-sabu, handphone dan timbangan digital.

Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AR, narkoba tersebut berasal dari Kota Batam. Tersangka melakukan transaksi di pelabuhan domestik antarpulau.

“Pengakuan dari tersangka, rata -rata informasi didapatkan dari Batam,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Jais.

Lihat juga...