JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK menghasilkan empat kesimpulan. Salah satunya meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum.
Dasar hokum yang harus diacu adalah UU 30/2002 tentang KPK. “Kami minta KPK melaksanakan kewenangan yang luar biasa seperti penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II, Selasa (26/9/2017) malam.
Prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum.
Selain itu, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dalam pelaksanaan kedua wewenang luar biasa tersebut.
“Kami juga minta agar DPR sesegera mungkin mengambil inisiatif menyusun UU tentang Penyadapan sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa perintah MK sangat penting karena kewenangan penyadapan yang saat ini diserahkan kepada instiusi penegak hukum, agar diatur dalam undang-undang khusus tentang tata cara melakukan penyadapan. Hal itu di karena penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia.
Kesimpulan kedua RDP adalah Komisi III DPR meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.