Pemkot Denpasar Hadapi Kendala Teknis dalam Sosialisasi HET Beras

DENPASAR — Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 57 Tahun 2017 tentang batasan maksimal harga beras masih belum disosialisasikan di Kota Denpasar.

Buktinya masih banyak pedagang beras di Denpasar yang belum mejual harga beras yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tantra Jaya, salah satu pedagang beras di Pasar Kumbasari Denpasar saat ditemui (5/9) mengatakan, saat ini dirinya menjual beras masih dengan harga biasa. Hal tersebut disebabkan karena dia belum tahu aturan baru tersebut.

“Saat ini saya menjual harga beras medium dengan harga Rp10.000/kg dan beras merek Putri Sejati Rp11.000 per kilogram, “ujarnya.

Namun dirinya mengaku setuju dengan kebijakan baru itu, mengingat nantinya penjualan beras di pasar bisa seragam dan  tidak ada pedagang lain yang berspekulan terhadap harga beras itu.

“Karena di sini kadang banyak pedagang beras yang menual beras dengan harga miring. Padahal mengambilnya dengan harga serta distributor yang sama,” kata Tantra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, I Wayan Gatra., mengaku belum mesosialisasikan program tersebut karena pihaknya belum menerima pentunjuk teknis dari pemerintah terkait Peraturan Pemerintah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Belum ada langkah yang kami lakukan, karena masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Sampai saat ini kami menunggu hal itu” ujarnya.

Gatra menambahkan, jika aturan teknis tersebut sudah turun, pihaknya tentu akan segera melakukan tindakan baik sosialisasi serta monitoring langsung di lapangan.

“Untuk mengamankan kebijakan dari pusat kita tentu akan melakukan sosialisasi. Nantinya kegiatan tersebut secara masif kami lakukan,” imbuh Gatra.

Namun secara prinsip dirinya mengaku sangat mendukung program tersebut karena bisa menguntungkan baik bagi masyarakat maupun petani. Dengan adanya kepastian harga di masyarakat sehingga tidak ada lagi spekulasi terhadap harga beras jual di tengah masayarakat.

“Oleh sebab itu kami berharap adanya peran serta pengawasan Bersama baik dengan pihak terkait terutama dengan masyarakat serta pedagang sebagai pelaku usaha,” ucap Gatra.

Seperti yang diketahui, Sejak 1 September lalu pemerintah sudah menetapkan Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di masyarakat. Dalam kebijakan baru tersebut pemerintah sudah menetapkan harga jual beras di eceran dengan rincian Rp12.800 per kilogram untuk beras premium dan Rp9.450 per kilogram untuk harga beras medium.

Diharapkan dengan kebijakan baru tersebut dapat memberikan keuntungan baik bagi masyarakat terkait adanya kepastian harga, serta petani terkait harga beli gabah.

Kadis perindustrian dan perdagangan Kota Denpasar. I Wayan Gatra/Foto: Sultan Anshori.
Lihat juga...