KUPANG – Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong melakukan proses hukum jika menemukan ada perangkat desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penyelewengan dana desa.
“Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perangkat desa yang melakukan penyelewengan dana desa dengan mendorong lembaga penegak hukum untuk memproses secara hukum,” kata Bupati Ayub Titu Eki dalam rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Kupang tahun 2017 di Oelamasi, Jumat.
Titu Eki mengungkapkan, tahun 2017 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp128 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp28 miliar dari tahun 2016 dengan alokasi dana desa sebesar Rp100 miliar.
Rapat koordinasi tahun 2017 ini diikuti sebanyak 124 kepala desa serta 24 camat di wilayah Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan, salah satu permasalahan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang selama ini lemahnya koordinasi yang dilakukan perangkat desa menyebabkan proses pertanggungjawaban pengelolaan dana desa menjadi tersendat.
“Perangkat desa harus lebih aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten guna meminimalisir adanya kendala dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 sebesar Rp128 miliar di daerah ini,” tegas Titu Eki.
Menurut dia, terjadinya kenaikan alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp128 miliar merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan masyarakat desa daerah ini.
“Masyarakat Kabupaten Kupang harus berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo melalui nawacita dalam membangun daerah terluar dan terpencil dengan menggelontorkan dana desa yang besar sehingga harus dikelola secara baik untuk percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa,” tegas Titu Eki.
Ia mengajak seluruh masyarakat desa di daerah ini untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dana desa sehingga roda perekonomian di desa terus bertumbuh. (Ant)