Ombudsman: Pungli dan Percaloan di NTB Masih Subur

MATARAM – Praktik percaloan dan pungli sampai sekarang masih ditemukan tumbuh subur di setiap badan layanan publik, seperti hasil temuan dan investigasi Ombudsman di kantor Imigrasi Mataram dan sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hasil temuan dan investigasi kami, di kantor Imigrasi Mataram dan dua Disdukcapil Kabupaten Lombok Barat  dan Lombok Timur, praktik percaloan dan pungli masih ada berlangsung secara massif melibatkan orang dalam”, kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim, saat jumpa pers di Mataram, Senin (25/9/2017).

Investigasi dilakukan Ombudsman setelah menerima banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan berbelit dan praktik percaloan di Kantor Imigrasi Mataram dan Disdukcapil Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.

Adhar mencontohkan, pembuatan paspor biasa sebanyak 28 lembar di kantor Imigrasi Mataram, masyarakat yang menggunakan jasa calo, cukup hanya menunggu beberapa jam, paspor sudah jadi dan bisa diambil dengan membayar tarif di luar ketentuan tarif normal sebesar Rp355 ribu menjadi 1,5 sampai Rp2,5 juta.

“Lebih gila lagi, para calo dengan bebasnya keluar masuk ruangan tertentu di kantor Imigrasi Mataram yang seharusnya steril dari orang luar selain petugas Imigrasi, bahkan membawa tumpukan map berisi formulir dan uang pembayaran hasil percaloan” tegas Adhar.

Parahnya, kata Adhar, oknum petugas Imigrasi juga secara langsung mengarahkan masyarakat menggunakan jasa calo melalui pengambilan formulir pembuatan paspor yang harus dilakukan pada pukul tujuh pagi, padahal jam kerja pemerintahan pada waktu tersebut belum buka.

Ternyata pada jam tersebut, formulir pembuatan paspor justru telah di tangan para calo untuk ditawarkan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat, tanpa melalui prosedur yang ada, dengan membayar sejumlah uang dengan nilai fantastis di luar ketentuan.

“Cara lain digunakan untuk menggiring masyarakat menggunakan jasa calo adalah dengan mensyaratkan kepada masyarakat pemohon paspor memiliki fotokopi paspor pihak yang menjadi tujuan pemohon”, katanya.

Lebih lanjut, Adhar menambahkan, praktik sama juga terjadi di kantor Disdukcapil Lombok Barat dan Lombok Timur, di mana setiap masyarakat yang hendak membuat KTP elektronik dalam hitungan cepat harus menggunakan jasa calo dengan membayar sejumlah uang, mulai dari Rp100 hingga 150 ribu tanpa melalui prosedur.

Kalau melalui jalur resmi jelas akan sulit, selain proses lama, petugas juga kerap mempingpong masyarakat dan sering mengatakan blanko KTP telah habis, padahal sebenarnya masih ada.

Adhar menduga, adanya praktik semacam inilah yang menjadi akar masalah masih banyaknya TKI ilegal, yaitu pra penempatan, betapa mereka demikian mudah mendapatkan paspor dan KTP, tidak peduli apakah prosedur untuk mendapatkannya sudah benar atau tidak.

“Untuk mendapatkan KTP, Paspor maupun KK, masyarakat tidak perlu datang ke kantor, tapi bisa mendapatkan di luar kantor, dengan hanya menghubungi orang tertentu yang memiliki jaringan ke dalam, tanpa harus mengantri, apalagi NTB merupakan salah satu kantong terbesar TKI”, katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Dudi Iskandar, menanggapi temuan Ombudsman tersebut, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak, karena dirinya baru saja dilantik. “Saya  belum bisa berkomentar banyak, sebab belum masuk, belum bertugas, belum mengetahui secara detail, nanti akan saya lihat masukan dari anggota saya serta merapatkan barisan”, ungkapnya.

Dikatakan, sebagai langkah awal pascadirinya dilantik menggantikan Kanim lama, dirinya akan mempelajari dan berkoordinasi terlebih dahulu, tapi yang jelas, segala yang baik akan dipertahankan dan buruk diperbaiki.

Inovasi akan terus dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor. “Calo akan kita potong, sudah banyak inovasi dan terobosan salah satunya antrian online, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan calo”, tegasnya.

Lihat juga...