Masuk Nominasi Kota Sehat, Depok Siapkan Empat Tatanan
DEPOK – Tim verifikasi kabupaten/kota sehat tingkat pusat didampingi tim verifikasi Provinsi Jawa Barat melakukan kroscek data dokumen yang diajukan Pemkot Depok ke lapangan. Sejumlah lokasi khusus (lokus) sesuai empat tatanan yang dipilih telah siap untuk disambangi tim, pada Rabu (20/9/2017), ini.
Pada tahun ini, Pemkot Depok berupaya agar dapat naik kelas dengan menambah dua tatanan baru, yakni ketahanan pangan gizi dan kehidupan sosial yang sehat untuk meraih penghargaan Swastisaba Wiwerda.
Sebelumnya pada 2013 dan 2015, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Kota Depok sebagai salah satu Kota Sehat, dan berhasil meraih penghargaan Swastisaba Padapa. Depok dinilai memenuhi indikator minimal dua tatanan kesehatan, yakni sarana dan prasarana umum dan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri.
“Tahun sebelumnya (2013 dan 2015), kita mendapat dua tatanan. Dan sekarang kita ingin mencapai empat tatanan, sebagai pengembangan. Empat tatanan ini yang dibina, karena memang ada beberapa fasilitas publik yang kita sempurnakan dan lengkapi,” ujar Wali Kota Mohammad Idris seraya berharap semoga Depok dapat penghargaan Swastisaba Wiwerda dari pemerintah sebagai Kota Sehat.
Dikatakan Idris, kesehatan merupakan hak yang fundamental yang diakui WHO. Kesehatan ini ibarat mahkota yang berada di kepala orang-orang yang sehat, tapi seringkali mahkota ini tidak dilihat kecuali oleh orang-orang yang sakit.
“Kota Sehat yaitu kota yang bersih, nyaman, aman, sehat untuk dihuni, kita mengoptimalkan potensi-potensi daerah dan saling mendukung terhadap apa yang dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah,” imbuh Idris.
Ditambahkan Idris, Pemkot Depok menjadikan Kota Sehat ini sebagai program unggulan. “Sekaitan itu, alhamdulillah pekan ini akan disahkan Raperda Sistem Kesehatan Daerah sebagai bagian perhatian kita pada Kota Sehat,” ungkapnya.
Penyelenggarakan Depok Kota Sehat, lanjutnya, selain melibatkan OPD (organisasi perangkat daerah) juga melibatkan kelompok masyarakat, seperti Forum Kota Depok Sehat (FKDS), 11 Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), dan 63 Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Sehat.
“Tahun ini kita juga punya program Simpok Sehat (Sistem Informasi dan Manajemen Depok Kota Sehat) sebagai wahana refleksi dan evaluasi kinerja perangkat daerah bersama FKDS, FKKS, dan Pokja Kelurahan Sehat untuk mendeteksi dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. Memetakan kelemahan, merumuskan isu-isu dan langkah strategis Kota Depok dalam menghadapi penilaian Kota Sehat pada tahun ini, mengingat cakupan indikator Kota Sehat yang sangat luas,” jelas Idris.
Ditambahkan Idris, cakupan-cakupan ini memerlukan strategi, bagaimana strateginya agar kita dapat meng-cover seluruh cakupan Kota Sehat itu.
“Secara dukungan kita mempunyai regulasi dan sarana prasarana yang difasilitasi pemerintah atau dilakukan masyarakat secara mandiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Dewi Marlina dari Ditjen Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, mengatakan Kota Depok termasuk pemain lama. Pada tahun 2013 dan 2015 mendapat penghargaan. Mudah-mudahan pada 2017 ini bisa lebih meningkat dan mendapatkan apa yang diharapkan.
“Untuk Kota Depok, semoga apa yang kami verifikasi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan. Saya akan blusukan melihat di lapangan. Ada 4 tatanan, penambahannya untuk Kota Depok, ketahanan pangan gizi dan sosial. Memang, di sini ada 9 tatanan Kota Sehat yang dapat dipilih pemkab/kota, sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” kata Dewi.

Dewi mengungkapkan dari tahun ke tahun ada peningkatan usulan untuk mendapat penghargaan Kota Sehat. Pada 2015 ada 147 kabupaten/kota se-Indonesia yang mengajukan dokumen usulan untuk diverifikasi.
“Di tahun ini (2017), ada 173 kabupaten/kota yang mengusulkan dokumen, dan ternyata saat dilakukan bedah dokumen dari 173 itu hanya 78 yang lolos termasuk Kota Depok,” ungkapnya.
Dikatakan Dewi, tim verifikasi indikatornya bukan hanya dari Kementerian Kesehatan saja. Ini merupakan peraturan bersama dua menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, namun tatanan indikatornya adalah lintas kementerian.
Penilaian untuk predikat Kota Sehat didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dan dilakukan setiap dua tahun sekali dalam rangka pemberian penghargaan Kota Sehat.
Sebagaimana diketahui, penghargaan Kota Sehat adalah bentuk penghargaan bagi kabupaten/kota yang telah banyak memberikan kontribusi dan komitmen besar terhadap tujuan pembangunan kesehatan.
Penetapan penghargaan Kota Sehat dilakukan melalui tahapan verifikasi mulai dari tingkat provinsi, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi ulang oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan indikator khusus.
Indikator khusus tersebut, terdiri kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum; kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, kawasan pertambangan sehat, kawasan hutan sehat, kawasan industri dan perkantoran sehat, kawasan pariwisata sehat, kawasan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, dan kehidupan sosial yang sehat.
Di Kota Depok ini, tim verifikasi kabupaten/kota sehat tingkat pusat sesuai agenda melakukan blusukan ke sejumlah lokus, antara lain terkait permukiman dan sarana prasarana, mendatangai SD Haraki, Pasar Suka Tani, RW Hijau di RW 10 Bhakti Jaya.
Terkait indikator kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, tim blusukan ke Posyandu RW 19 Sukatani. Sementara untuk kawasan ketahanan pangan gizi, karena Kota Depok tidak memiliki lumbung, sebagai inovasinya berupa koperasi di Brimob Kelapa Dua. Kemudian tim melakukan kunjungan ke Sentra Olahan Belimbing Delira.
Sedangkan terkait tatanan kehidupan sosial yang sehat, tim verifikasi diajak blusukan ke RW Layak Anak di RW 9 Bhakti Jaya, Panti Tuna Genta. Di sini ada anak berkebutuhan khusus yang diperlakukan secara baik.