Lindungi Perempuan dan Anak Pemkab Sikka Bentuk Satgas PPA

MAUMERE — Menekan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka membentuk Satugas Tugas Penanganan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hal tersebut ditujukan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melangar hak asasi manusia,” sebut bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera Kamis (28/9/2017) dalam pembentukan Satgas PPA di kabupaten Sikka.

Dikatakan Ansar, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah dan masyarakat harus melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.

“Satuan Tugas ini dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah di bentuk oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Upaya pembentukan Satgas PPA tandas Ansar, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap korban sehingga dibutuhkan adanya kepedulian yang tinggi dalam lingkungan sosial budaya yang kondusif di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan atau desa.

“Kordinasi dari setiap dinas dan instansi lintas sektoral dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya terus ditingkatkan,”pesannya.

Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera (tengah) saat menghadiri pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinvisi NTT, Drs.Ic.Fidelis Geghi,M.Si. menyampaikan, meningkatkan kordinasi antar Satgas PPA dengan organisasi perempuan dan anak yang dibentuk pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten atau kota, pihaknya mengadakan pelatihan selama dua hari.

Fidelis berpesan agar harus ada perbedaan yang jelas antara tugas Satgas PPA dengan Organisasi Perempuan dan Anak yang dibentuk Pemerintah Daerah maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak di setiap daerah.

Lihat juga...