NU Sesalkan Maraknya Peminat Nikah Siri di Indonesia
JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (NU), Abdul Moqsith Ghazali menegaskan, Islam tidak hanya berisi tentang akhlak moral, tapi juga memiliki perangkat hukum dalam pernikahan.
Persoalan hukum perkawinan, kata Abdul, juga sudah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 yang salah satunya mengatur tentang kompilasi hukum Islam, sebagai penjelasan lanjutan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
“Pada pasal 4 dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan dinyatakan sah, apabila dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” tutur Abdul dalam dialog ‘Perlindungan Perempuan dan Anak dari kejahatan Internet’ di Jakarta Selatan, Kamis, (28/9/2017).
Dia pun menyayangkan dengan maraknya nikah siri yang terjadi akhir-akhir. Padahal pernikahan tersebut tidak dicatat. Padahal dalam pasal 5 dan 6 kompilasi hukum Islam, agar terjamin ketertiban perkawinan dalam masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Jadi, lanjutnya, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatatan nikah. Jika perkawinan di luar pengawasan pencatatan nikah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahkan, dirinya menyesalkan sampai sekarang praktek perkawinan yang tidak dicatat oleh negara (Nikah Siri) itu tidak disebut tindakan kriminal.
“Karena itu kita tidak bisa berbuat apa apa, perkawinan seperti itu dampaknya luar biasa. Ada hak-hak sipil dari anak mungkin istri yang tak bisa dipenuhi. Misalnya untuk mendapatkan akte kelahiran, maka harus ada akte pernikahan,” ungkapnya.