KPK Pertanyakan Komitmen Kepala Daerah Terkait Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini mengaku sangat kecewa dan mulai meragukan terkait janji-janji atau komitmen integritas seluruh pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan KPK ketika ditanya wartawan terkait sejauh mana perkembangan komitmen dan janji kepala daerah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sebelumnya diberitakan bahwa akhir-akhir ini kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian pejabat penyelenggara daerah atau kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota justru semakin marak terjadi di Indonesia. Padahal KPK sudah berusaha sedemikian rupa melakukan pengawasan, monitoring dan supervisi untuk mencegah terjadinya korupsi.
Sebelumnya hampir semua pejabat penyelenggara negara maupun kepala daerah juga telah menandatangani perjanjian atau pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Yang dimaksud dengan perbuatan korupsi adalah penerimaan sejumlah uang, hadiah, janji atau gratifikasi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hampir 99 persen pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah sebenarnya telah ikut serta menandatangani dan telah berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya terkait dengan penanganan, pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Namun dalam kenyataannya ternyata sungguh bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh sebagian kepala daerah tersebut. Dalam beberapa minggu terakhir ini banyak pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah yang justru telah ditangkap dan diamankan petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).