KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Bengkulu
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kasus perkara suap yang dilakukan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Perpanjangan masa penahanan berlangsung 40 hari ke depan dan mulai efektif berlaku sejak 27 September 2017.
Demikian disampaikan Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK pada saat menggelar acara jumpa pers di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Priharsa, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena untuk kepentingan pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan suap jual beli atau dagang perkara yang sedang disidangkan di PN Bengkulu.
Sedikitnya ada 3 orang tersangka yang diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan, masing-masing berinisial SI, HK dan SUR. Ketiga tersangka kini secara resmi telah telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Mereka diduga kuat telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian dan juga sekaligus penerimaan sejumlah uang yang diduga sebagai suap.
Selama menjalani masa penahanan sementara di Rutan KPK, mereka hampir setiap hari harus bolak-balik menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan perkara suap. Mereka tampak terlihat selalu memakai rompi yang menjadi ciri khas tahanan KPK berwarna oranye saat datang maupun meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Priharsa menambahkan, penyidik KPK hingga saat ini masih ingin melakukan pendalaman terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Penyidik KPK juga masih melakukan penyelidikan apakah oknum hakim yang ikut ditangkap dan diamankan KPK pada saat Operasi Tangkap Tangan tersebut pernah terlibat dalam kasus perkara dugaan suap lainnya.
Dua orang tersangka laki-laki berinisial HK dan SI belakangan diketahui ditahan untuk sementara di Rutan KPK cabang POMDAM JAYA, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan oknum Hakim perempuan bersinial SUR informasinya untuk sementara masih menjalani masa penahanan sementara dititipkan di Rutan Wanita cabang KPK, Pondok Bambu, Jakarta Timur.