KPK Panggil Tiga Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan tehadap 3 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Perkara Korupsi (Tipikor). Kasus perkara Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal luas dengan istilah KTP-el.

Ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara proyek KTP-el, namun hingga saat ini Setya Novanto diketahui masih bebas menghirup udara segera alias belum juga ditahan oleh penyidik KPK.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing diketahui bernama Made Oka Masagung, Esther Riawaty dan Abdullah. Esther Riawaty belakangan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus ibu rumah tangga. Sedangkan Made Oka Masagung dan Abdullah belakangan diketahui bekerja pada sebuah perusahaan swasta.

Demikian informasi yang disampaikan secara langsung oleh Priharsa Nugraha, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Humas KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta. Menurut Priharsa Nugraha, keterangan ketiga saksi tersebut berkaitan dengan masalah teknis terkait proses mekanisme aliran dana dalam lelang tender proyek KTP-el.

Ketiga saksi tersebut sedikit banyak mengetahui sejauh mana peran dan pengaruh Setya Novanto terkait dugaan kasus suap aliran dana proyek KTP-el yang diperkirakan merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah. Made Oka Massagung dalam dakwaan diduga ikut menikmati atau menerima aliran dana dari proyek KTP-el sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pemberian Setya Novanto.

“Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 3 orang saksi, yang bersangkutan akan ditanya seputar aliran dana yang diduga berasal dari proyek KTP-el melalui tersangka SN (Setya Novanto). Penyidik KPK menggali informasi terkait aliran dana sekaligus mendalami untuk apa peruntukannya,” jelas Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Keterkaitan Setya Novanto dengan ketiga tersangka tersebut dibuktikan dengan adanya barang bukti berupa tanda terima yang sempat dilampirkan KPK pada saat menggelar persidangan atas kasus perkara tersebut di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Made Oka Masagung bersama Anang Sugiana Sudihardjo yang tak lain adalah Direktur Utama PT. Quadra Solution dilaporkan pernah bertransaksi bisnis dalam bidang perusahaan obat atau farmasi di Singapura. Namun menurut penyelidikan, penyidik KPK menduga bahwa proyek bisnis tersebut hanya sebuah rekayasa atau abal-abal untuk menyembunyikan barang bukti.

Lihat juga...