KPK Jadwalkan Pemeriksaaan Ulang Saksi dan Tersangka Kasus BLBI

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena kemarin saksi-saksi bersangkutan semuanya tidak dapat hadir atau tidak memenuhi undangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Saat ditanya wartawan terkait hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa hampir seluruh saksi-saksi yang dipanggil terkait kasus perkara BLBI tidak ada satupun yang datang memenuhi undangan KPK. Di antaranya adalah saksi atas nama Artalyta l Suryani alias Ayin dan juga Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPP) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya dijadwalkan datang memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK. Namun yang bersangkutan telah mengirimkan surat permohonan permintaan penjadwalan ulang hingga minggu depan yaitu tepatnya pada 13 September 2017 mendatang.

KPK menduga Syafruddin Arsyad Temenggung telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu nasabah BLBI yaitu Sjamsul Nursalim. Padahal BDNI baru membayar sekitar 1,7 triliun rupiah kepada BPPN dari total pinjamannya sebesar 4,8 triliun rupiah.
Seharusnya BDNI melunasi seluruh total pijamannya terlebih dahulu, baru kemudian SKL bisa diterbitkan. Penerbitan SKL tersebut telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar 3,1 triliun rupiah.

Namun pihak KPK hingga saat ini masih belum menentukan kapan Syafruddin Arsyad Temenggung akan dipanggil lagi. KPK masih akan mempertimbangkan terkait permohonan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Safruddin Arsyad Temenggung.

KPK telah memperpanjang masa pencekalan atau pencegahan berupa larangan bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan, yaitu terhitung mulai berlaku efektif sejak  31 Agustus kemarin

Sementara itu, saksi Sjamsul Nursalim, mantan Komisaris PT. Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) hingga saat ini juga tidak pernah mau menghadiri atau memenuhi undangan penyidik KPK. Sjamsul sudah menetap dan jadi warga negara Singapura, maka kemungkinan besar KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Singapura.

Namun sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim di Singapura, maka KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu atau bekerjasama dengan lembaga anti korupsi Pemerintah Singapura. Rencananya dalam waktu dekat KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan juga istrinya di Singapura untuk mempertanggungjawabkan seputar pemberian bantuan likuiditas dari BPPN senilai 4,8 triliun rupiah kepada BDNI.

“KPK sedang mempertimbangkan terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian bantuan likuiditas BLBI kepada BDNI senilai 4,8 triliun rupiah. Mereka yang dipanggil masing-masing saksi atas nama Artalyta Suryani alias Ayin dan juga tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), sedangkan pemeriksaan untuk saksi Sjamsul Nursalim kemungkinan akan dilakukan KPK di Singapura,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Lihat juga...