KUPANG – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tube Helan, S.Hum mengatakan, kenaikan dana bantuan untuk partai politik tidak otomatis mencegah korupsi di DPR/DPRD.
“Saya tidak yakin dengan menaikkan dana bantuan parpol mencegah korupsi di DPR dan DPRD karena korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum politisi di parlemen selama ini lebih disebabkan karena kerusakan mental,” katanya di Kupang, Kamis.
Pemerintah telah menyetujui anggaran dari APBN untuk membiayai partai politik dengan ketentuan Rp1.000/per suara sah dari sebelumnya Rp108/suara sah.
Bantuan dana parpol itu ditetapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Besaran kenaikan itu mencapai 50 kali lipat. Menurut Johanes, berapa pun besaran dana yang dialokasikan negara untuk membantu partai politik, tidak akan menghilangkan tindakan korupsi yang dilakukan kalangan anggota DPR maupun DPRD.
Buktinya, lanjut dia, dengan menaikkan gaji pegawai dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) korupsi tetap saja terjadi.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap ASN di beberapa daerah dan kementerian, merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri,” kata Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Menurut Johanes, hal yang harus dilakukan partai politik adalah melakukan seleksi kader terhadap kader partai yang baik untuk dipersiapkan menjadi calon memimpin yang cerdas dan cermat.
“Perlu kader partai yang militan dan tidak rakus untuk menjadi anggota parlemen,” kata Johanes Tuba Helan menambahkan. (Ant)