PEKANBARU – Seorang jamaah haji dari kloter 10 embarkasi Batam, Usman Daud, asal Kabupaten Rohil, meninggal pada Jumat (1/9/2017) pukul 2.40 WAS di Muzdalifah Maktab 53, karena mengalami sesak nafas.
“Almarhum Usman Daud tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melempar jamarat seperti akan dilakukan oleh para jamaah Riau lainnya,” kata Musdhalifah di Pekanbaru, Jumat (1/9/2017).
Musdhalifah mengatakan, informasi tersebut diterimanya dari petugas Kloter 10 embarkasi Batam, Afrialsah Lubis, via seluler. Usman Daud adalah jamaah yang meninggal ketujuh setelah rekan lainnya dari Provinsi Riau juga wafat di tanah suci diserang berbagai penyakit itu.
Ia mengatakan, sejumlah penyakit yang menimpa jamaah Riau hingga mengakibatkan mereka wafat adalah Cardiovascular Disiases, gagal jantung, paru-paru kronis dan sindroma nefrotik, serta radang selaput otak.
“Sedangkan waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji adalah 10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00-10.30 waktu Arab Saudi (WAS), 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00-18.00 WAS, dan 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30-14.00 WAS,” katanya.
Kabag TU yang juga merupakan pelaksana harian Kabid PHU Kemenag Riau, Drs. H. Mahyudin, MA., melaporkan proses pemberangkatan JCH Provinsi Riau berjalan lancar dengan realisasi jamaah yang berangkat ke tanah suci sebanyak 5.043 orang dari kuota haji seharusnya sebanyak 5.064. Mutasi keluar sebanyak 29 orang, mutasi masuk 13 orang, dan batal berangkat 5 orang karena sakit.
Rincian realisasi keberangkatan JCH Riau, yaitu Pekanbaru sebanyak 1.088, Kampar 829, Bengkalis 400, Indragiri Hulu 273, Indragiri Hilir 423, Dumai 209, Rokan Hulu 457, Pelalawan 400, Kuansing 263, Siak 260, Rokan Hilir 360 dan Meranti 81.
“Proses pemberangkatan JCH alhamdulillah Riau yang tergabung dalam 13 kloter embarkasi Batam berjalan lancar, baik dari daerah ke Embarkasi maupun dari Embarkasi ke Jeddah dan Madinah. Dan, sebelumnya catatan untuk evaluasi telah disampaikan oleh Kakanwil pada Rakor Evaluasi Pemberangkatan JCH di Batam,” kata Mahyudin.
Untuk petugas haji derah ada beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi, yaitu ketidak hadiran di tempat atau di asrama saat JCH menjalani proses, baik proses dokumen, kesehatan maupun saat pemberangkatan.
“Ke depan harus ditekankan, petugas harus mendampingi jamaah sejak dari daerah hingga berangkat ke tanah suci, sehingga permasalahan yang dialami jamaah bisa diatasi dengan cepat,” katanya.
Ia berharap, jangan sampai ada yang jamaah merasa kehilangan dan merasa sendiri saat di asrama haji Batam, karena petugas haji daerah tidak berada di tempat, dan pada pemulangan JH Riau hendaknya petugas daerah benar- benar memantau jamaahnya sampai daerah. (Ant)