Indonesia Diminta Percepat Ratifikasi Larangan Senjata Nuklir

YOGYAKARTA – Institute International Studies Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berharap pemerintah dan DPR RI tidak terlalu lama meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir.

Diharapkan traktat yang sudah disepakati tidak hanya sekeda ditandatangani saja. “Kami berharap traktat itu tidak sekadar ditandatangani namun juga harus segera diratifikasi,” kata Peneliti Institute of Internastional Studies (IIS) UGM, Muhadi Sugiono di Yogyakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurut Muhadi, meski Indonesia melalui Menlu telah secara menandatangani Traktat Larangan Senjata Nuklir, namun ratifikasinya belum tentu berlangsung cepat. Proses legislasi di DPR bersama pemerintah akan membutuhkan waktu yang lama, apalagi jika Undang-Undang (UU) ratifikasinya dianggap tidak berdampak langsung terhadap kepentingan Indonesia. Hal itu seperti yang terjadi pada rencana ratifikasi konvensi larangan bom curah.

“Biasanya UU seperti ini tidak menjadi prioritas, karena soal nuklir dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung,” kata dia.

Padahal, kata dia, jika dilihat secara lebih mendalam sejatinya ratifikasi itu tetap memiliki keterkaitan dengan Indonesia. Indonesia, menurut dia, dari aspek keamanan tetap memiliki dampak secara langsung jika bom nuklir diledakkan.

“Kalau mau teliti, semua negara pasti terdampak radiasinya kalau ada perang nuklir di Korea Utara. Ledakan nuklir juga bisa membuat tanaman Indonesia gagal panen, sehingga keliru kalau dikatakan tidak memiliki kaitan langsung,” kata dia.

Oleh sebab itu, IIS UGM akan terus mendorong agar larangan senjata nuklir dan bom curah bisa secara bersamaan diratifikasi, paling lama pada 2018. Diharapkan pada Program Legislasi Nasional 2018, ratifikasi larangan senjata nuklir tersebut sudah bisa terakomodasi. “Paling lambat tahun depan bersamaan dengan konvensi larangan bom curah,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...