MEDAN – Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua bandar narkoba. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 310 butir pil ekstasi.
Kedua badan narkoba yang diamankan tercatat merupakan warga pendatang yang bertempat tinggal mengontrak di di Jalan Listrik. “Kedua pengedar narkoba itu, yakni berinisial MR (35) warga Jalan Listrik atau simpang Jalan Selekta, Kecamatan Petisah dan RS (24) warga Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Sebelumnya, menurut dia, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang disewa MR di Jalan Listrik kerap dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba. “Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah MR,” tambah Ganda.
Ia mengatakan, beberapa menit dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut. Saat rumah Target Operasi (TO) digerebek, petugas masuk ke dalam dan langsung meringkus MR dan rekannya RS yang saat itu sedang berada di dalam kamar.
“Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di seluruh sudut kamar dan lemari pakaian milik tersangka MR,” ucapnya.
Ganda menjelaskan, dari dalam lemari MR, petugas menyita 8 bungkus plastik klip berisi 80 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 23,32 gram.Dan 11 bungkus plastik klip berisi 230 butir pil ekstasi warna pink dengan berat 48,13 gram. “Kedua tersangka itu, dan barang-bukti narkoba dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses pemeriksaan, serta pengembangan untuk meringkus jaringan narkoba lainnya,” pungkas Ganda. (Ant)