DPRD Maluku Minta RSUD Tidak Diksriminatif pada Pasien BPJS
AMBON — Komisi D DPRD Maluku mengharapkan setiap Rumah Sakit Umum Daerah tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan layanan kesehatan terhadap setiap pasien yang datang berobat dengan menggunakan kartu BPJS.
“Kita mengharapkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan kesehatan lainnya agar tidak memberikan diskriminasi terutama kepada masyarakat yang menggunakan kartu BPJS, apalagi yang tergolong masyarakat miskin,” kata Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiyah Uluputty di Ambon, Rabu.
BPJS sesuai amanat UU nomor 9 tahun 2015 tentang kesehatan telah mengatur bahwa fungsi dan tugas tanggung jawab negara adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat Menurut dia, masyarakat juga telah berpartisipasi untuk membayar kesehatannya sendiri, karena di dalam BPJS itu warga membayar dana kesehatan mereka, setelah 14 hari kemudian dana itu sudah bisa digunakan dan ini harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fungsi-fungsi pelayanan yang berkualitas.
“Komisi melihat kualitas pelayanan yang ada di rumah-rumah sakit yang sering dikeluhkan oleh masyarakat berupa adanya ketidak-konsistenan antara setoran dana BPJS dengan kualitas pelayanan,” kata Saadiyah.
“Misalnya ada pasien yang sakit datang ke rumah sakit dan ditanyakan pasien BPJS atau pilihan biasa, kalau yang BPJS belum apa-apa sudah mendapatkan perlakuan yang kenyataannya mohon maaf seakan-akan termarjinalkan,” tandasnya.
Ia menambahkan, terkadang masyarakat yang ingin menebus obat dengan kartu BPJS tidak mendapatkannya karena sudah habis di apotik. Padahal semua dana-dana itu telah direkap di dalam dana BPJS sehingga harus ada persediaan obat-obatan.