Gas 3 Kg Langka di Sumbar

Ia menyebut, upaya yang dilakukan oleh Disperindag ialah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli elpiji 3 kg, khusus untuk ASN yang ada di Sumbar. Selain itu, Asben juga meminta kabupaten dan kota untuk ikut mengawasi penyelewengan alokasi penjualan elpiji 3 kg.

“Disperindag melihat kecenderungan terjadi memang adanya penyelewengan alokasi. Seperti di tingkat pangkalan dan agen. Ada dari mereka yang menjual gasnya asal-asalan saja. Jika mahal harga gas elpijinya, dijual sama rata saja, tanpa ada melihat, apakah berhak yang membeli itu atau tidak,” ucapnya.

Asben mengaku, sesuai dengan koordinasi bersama Pertamina, hingga kini jatah elpiji 3 kg untuk Sumbar tidak berkurang. Jumlahnya tetap sama, penyalurannya juga masih sama. Hanya saja masyarakat tetap kesulitan mendapatkan gas tersebut.

Ia menduga, akibat terjadinya kelangkaan, adanya penyelewangan, seperti belakangan ini, keberadaan gas elpiji di Sumbar mulai menghilang. Meski dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), keberadaan elpiji 3 kg tetap sulit didapat.

Lihat juga...