Disdik Banjar Wajibkan Sekolah Miliki Ruang UKS
BANJAR – Semua sekolah dari mulai Taman Kanak-kanak (TK), SD, sampai Sekolah Menengah Atas di lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjar, Jawa Barat, diwajibkan memiliki ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang baik. Karena Pembinaan dan pengembangan UKS merupakan upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah dan bertanggung Jawab.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar, H. Dahlan SH., M.Si., usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pelaksana UKS, di Aula Setda Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (4/9/2017).
Dahlan mengatakan, keberadaan UKS di sekolah, menjadi salah satu upaya dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
Menurutnya, di Kota Banjar baru 90 persen sekolah yang sudah memiliki UKS, namun untuk ruangan UKS-nya sendiri kebanyakan sekolah di wilayah Kota Banjar, belum memiliki bangunan yang layak dan baik, serta terpisah dari ruangan lainnya.
Dahlan berharap, setelah diadakannya rakor ini, semua sekolah di wilayah Kota Banjar memiliki UKS yang layak dan baik, sehingga bisa memenuhi standar sekolah sehat.
Selama ini, kata Dahlan, UKS yang ada di setiap sekolah untuk operasional pelaksanaannya dianggarkan dari dana BOS, sedangkan untuk fasilitas sarana prasarana dan infrastrukturnya dianggarkan dari APBD. “Mudah-mudahan di 2018 nanti anggaran untuk bangunan UKS di setiap sekolah bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kota Banjar, secara bertahap”, pungkasnya.