Direktur Utama Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait Suap Harley Davidson

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dan menyelidiki kasus perkara dugaan suap “Harley Davidson” terkait audit laporan keuangan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan milik negara yang dimaksudkan adalah PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat.

KPK sebelumnya diketahui telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang diduga terlibat atau saling berkaitan dalam pemberian dan juga penerimaan suap. Masing-masing adalah Setia Budi, General Manager (GM) PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat dan juga Sigit Yugoharto, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Penyidik KPK hari ini dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Marga (Persero) Desi Arryani sebagai saksi untuk masing-masing tersangka yaitu Setia Budi dan Sigit Yugoharto. Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempengaruhi hasil audit BPK terkait laporan keuangan PT. Jasa Marga (Persero).

Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta Dirut PT. Jasa Marga (Persero) Desi Arryani tampak terlihat tiba di Gedung KPK siang ini. Saat ditanya wartawan seputar pemanggilan dirinya sebagai saksi, Desi Aryani tidak bersedia memberikan pernyataan apapun, khususnya dalam kasus perkara suap yang menjerat institusi Jasa Marga Canang Purbaleunyi, Jawa Barat.

Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Sigit Sutarno, seorang anggota satuan pengawasan internal PT. Jasa Marga (Persero). Padahal beberapa hari sebelumnya Sigit Sutarno diketahui sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto. Sigit Sutarno yang bekerja sebagai pengawas internal Jasa Marga seharusnya mengetahui kalau sekiranya ada sesuatu yang tidak beres di perusahaan tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pemanggilan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik KPK tersebut bertujuan untuk melakukan pendalaman sekaligus pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan oknum auditor BPK dan oknum General Manager (GM) PT. Jasa Marga (Persero).

“Penyidik KPK memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) yaitu Desi Arryani dan juga Sigit Sutarno, seorang anggota satuan pengawasan internal Jasa Marga. Keduanya akan bersaksi untuk dua orang tersangka sekaligus dalam kasus perkara dugaan suap pemberian dan penerimaan sebuah sepeda motor jenis Harley Davidson, masing-masing SB (Setia Budi) dan SY (Sigit Yugoharto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

 

Lihat juga...