“Kami setelah mendengar informasi tersebut, maka membentuk tim untuk menyikapi peredaran pil PCC di Malut,” ujar Richard.
Sehingga, langkah antisipasi ini agar peredaran obat itu tidak dipasok, selanjutnya mengakibatkan korban, terutama para generasi muda maluku Utara sehingga dilakukan kordinasi dengan sejumlah instansi teknis.
“Kami juga koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Polda Maluku Utara karena kasus ini juga telah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya, sebab karisoprodol digolongkan sebagai obat keras,” pungkasnya. (Ant)