TERNATE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) memastikan belum ditemukan peredaran obat jenis PCC di daerah tersebut.
Dinkes setempat mengklaim telah melakukan upaya pemeriksaan ke seluruh wilayah. “Kami belum menemukan jenis obat itu pada gudang penyimpanan obat dan dari semua jenis obat yang ada di farmasi, untuk jenis PCC hingga kini belum kami temui,” kata Kadinkes Kabupaten Haltim, Vita Sangaji, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya untuk menjaga dan mewaspadai masuk dan beredarnya narkoba jenis baru itu, maka pihaknya bakal turun lapangan untuk memantau dan memeriksa Jenis Obat yang di jual di pasaran.
Untuk itu, Vita menghimbau kepada warga masyarakat agar membutuhkan obat berupa tablet, baiknya langsung berkodinasi denga pelayanan kesehatan terdekat. PCC adalah jenis narkoba yang jika dikonsumsi dapat merusak susunan saraf pusat di otak dan perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam.
Namun Obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban. “Ada obat yang harus memerlukan resep Dokter, ada juga yang dijual bebas, maka itu saya perlu penting untuk kami datangi dan memeriksa jenis obat yang dijual di pasar,” tambahnya.
Bahkan, perubahan mood yang signifikan juga sering terjadi, begitu juga dengan gangguan perilaku dan emosi juga dapat terjadi pada pengguna obat PCC dan gangguan ini sering disebut dengan istilah bad trip yaitu gejala cemas, ketakutan dan panik yang terjadi pada pengguna obat, selain itu, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan overdosis hingga kematian.
Sementara itu, Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Richard Nainggolan ketika dikonfirmasi menyatakan, meskipun belum ditemukan peredaran obat PCC di Maluku Utara, namun, dengan adanya informasi tersbut, maka BNNP memandang perlu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
“Kami setelah mendengar informasi tersebut, maka membentuk tim untuk menyikapi peredaran pil PCC di Malut,” ujar Richard.
Sehingga, langkah antisipasi ini agar peredaran obat itu tidak dipasok, selanjutnya mengakibatkan korban, terutama para generasi muda maluku Utara sehingga dilakukan kordinasi dengan sejumlah instansi teknis.
“Kami juga koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Polda Maluku Utara karena kasus ini juga telah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya, sebab karisoprodol digolongkan sebagai obat keras,” pungkasnya. (Ant)