Camat di Sumbar Diminta Awasi Penggunaan Dana Desa

PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta kepada camat yang ada seluruh kabupaten di Sumbar untuk mengawasi penggunaan dana desa di setiap desa atau nagari yang ada pada masing-masing daerahnya.

Hal tersebut diutarakan Irwan, untuk menghidari terjadinya persoalan hukum bagi wali nagari, mengingat tidak seluruh wali nagari yang memiliki latar pendidikan yang memadai seperti pengetahuan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

“Mantan-mantan Kepala Desa banyak masuk penjara karena salah dalam mengelola uang desa, saya lihat hal itu terjadi di Sukamiskin. Saya bukan menakut-nakutii, cuma mengasih tahu, agar tidak terjerat hal yang sama,” katanya, saat membukat secara resmi Rapat Koordinasi Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Axana Padang, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, dengan adanya pengawasan dari para camat, tentunya diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja para wali nagari dalam membangun desa/nagarinya melalui dana desa tersebut.

Pemerintah saat ini, memberikan perhatian pada desa, yakni bantuan berupa dana desa yang cukup besar, yang diswakelola oleh Kepala Desa. Untuk itu, dalam perencanaannya, juga turut didampingi dan diawasi oleh camat dan berserta bupati.

“Bantuan pemerintah itu banyak. Rakor diperuntukkan agar bantuan-bantuan ini bisa direncanakan penggunaannya dengan baik, bisa dijalankan dengan baik, dan diawasi pelaksanaannya dengan baik. Oleh karena itu, khusus pada camat, harus pandai mengawasi ini, dan bantuan tersebut jangan sampai terbengkalai,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Irwan memberikan arahan agar dalam pengelolaan dana desa dilakukan secara kompak, dan perlu menyamakan persepsi bersama stakeholder serta pemangku kepentingan di sebuah nagari.

Untuk itu pintanya  wali nagari jangan jalan sendiri, camat jangan merasa lebih tinggi lalu berjalan sendiri. Selain itu tokoh-tokoh masyarakat jangan mendahulukan kepentingan sepihak saat memanfaatkan dana desa.

“Maka dari itu rencanakan secara bersama, kalau ada masalah selesaikan bersama, hingga pembangunan yang dibiayai dengan dana desa menjadi milik bersama. Lalu juga perlu sinergi dan komunikasi bersama camat dan Bamus yang harus bersinergi mengurus nagari,” ujarnya.

Irwan berharap, agar para walinagari mengikuti aturan dalam menggunakan uang untuk suatu pembangunan. Apalagi untuk kepentingan masyarakat, salah urus bisa jadi temuan, dan konsekuensinya harus menggantinya. Sedangkan untuk para pendamping dana desa, jangan pendamping sampai tidak tau untuk proses pencairan dana.

“Pendamping dana desa itu harus paham pekerjaan dan tupoksi. Pendamping juga harus hati-hati dalam memberi masukan agar tak masuk jeruji. Saya harap semua pendamping kerja profesional,” harapnya.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ketika diwawancarai awak media di Padang/Foto: M. Noli Hendra.

Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Partisipatif Masyarakat Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Sumbar, Erman Rahman menambahkan, Rakor yang digelar tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan pengendalian kinerja pendamping dalam rangka mengawal penerapan UU Desa, yang dihadari jumlah peserta dari wali nagari dan camat sebanyak 246 orang.

“Sesuai arahan dari gubernur, melalui Rakor ini bisa membuat para walinagari dan Camar berserta pendamping bekerja lebih bagus lagi. Takutnya nanti, tujuan untuk membangun desa, dikarenakan ada yang kurang paham soal administrasi pemerintahan, malah terjerat hukum,” unkapnya.

Untuk itu, Rakor ini diharapkan agar para walinagari dalam menggunakan dana desa kedepan bisa lebih berhati-hati, sehingga niat baik untuk nagari/desa tidak tersalah arti. Menurutnya, sejauh ini di Sumbar, wali nagari yang menggunakan dana desa untuk membangun daerhnya tergolong cukup bagus.

Selain itu, Camat Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Ricky Carnova yang hadir pada Rakor tersebut mengatakan, sesuai arahan dari gubernur, tentunya camat akan bekerja untuk mengawasi walinagari dalam hal penggunakan dana desa.

Lihat juga...