ASPEK: Otomatisasi Gardu Tol Bertentangan dengan Undang-Undang

JAKARTA — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai pemberlakuan gardu tol otomatis (GTO) bertentangan dengan undang undang tentang mata uang.

“GTO telah membuat Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, menjadi tidak berlaku. Hal ini bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana disebutkan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah dan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia adalah rupiah , dengan ciri-ciri yang juga telah diatur dalam UU Mata Uang,” ujar Mirah Sumirat di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Ia mengatakan, transaksi melalui GTO hanya dapat dilakukan oleh pengguna jalan yang memiliki e-Toll Card, padahal fitur e-Toll hanya bersifat sebagai pengganti uang tunai dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang mengatur bahwa; Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 23 UU Mata Uang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI”.

Dalam UU Mata Uang terdapat sanksi pidana terhadap orang yang menolak menerima Rupiah, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 33 ayat 2). Bahkan apabila dilakukan oleh korporasi, pidana dendanya ditambah 1/3 dari denda maksimum, penyitaan harta benda korporasi dan/atau pengurus korporasi, hingga pencabutan ijin usaha (Pasal 39 ayat 1).

“Bagaimana mungkin konsumen yang bertransaksi di wilayah NKRI dan ingin membayar dengan menggunakan uang rupiah yang sah berlaku di negeri ini, justru ditolak untuk dilayani?,” kata dia.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk tetap memberikan pilihan kepada pengguna jalan tol untuk memilih pembayaran secara tunai atau nontunai .

Dengan menyediakan gardu tol yang melayani transaski melalui manusia atau mesin di seluruh gerbang tol di Indonesia, demi jaminan kepastian kerja pekerja jalan tol dan demi menjamin hak konsumen untuk bebas bertransaksi.[Ant]

Lihat juga...